• Senin, 22 Desember 2025

Di Kaltara, BPJS Tetap Perpanjang Kerja Sama RSUD

Photo Author
- Senin, 7 Januari 2019 | 15:33 WIB

TARAKAN – Kerja sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan rumah sakit di Kalimantan Utara, tetap berlanjut di tahun ini.

Kepastian itu disampaikan Kepala BPJS Tarakan Wahyudi Putra Pujianto. Menurutnya, di Kaltara tidak terdampak dari ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan 99/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan 71/2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, serta Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang mengharuskan rumah sakit memiliki sertifikat akreditasi.

Rumah sakit di provinsi ke-34 ini, kata Wahyudi, telah terakreditasi. Sementara, ketentuan penghentian kerja sama antara BPJS dengan rumah sakit, lanjutnya, dilakukan pemerintah terhadap rumah sakit yang belum terakreditasi.

“Jadi, kerja sama tetap kami perpanjang hingga 2019,” ujar Wahyudi ketika dikonfirmasi Rakyat Kaltara melalui sambungan telepon, Ahad (6/1).

Dengan demikian, pelayanan kesehatan terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Penerima Bantuan Iuran (JKN–PBI) di seluruh fasilitas kesehatan tetap berlangsung seperti biasa. Bila ada rumah sakit yang menolak pasien JKN, Wahyudi mengatakan, bisa melaporkan melalui berbagai fasilitas yang sudah disiapkan.

“Jangan ketika sudah pulang, baru dikomplain. Karena akan susah tindak lanjutnya. Jadi, ketika ada tindakan yang kurang sesuai, ditolak dan sebagainya, bisa langsung menghubungi kami,” ujarnya.  

Disebutkannya, hampir seluruh rumah sakit, puskesmas dan klinik pratama di Kalimantan Utara telah melayani peserta JKN–PBI. Bahkan, rencananya Rumah Sakit Pertamedika Tarakan pun akan menjalin kerja sama di tahun ini.

Terpisah, Direktur RSUD Tarakan Muhammad Hasbi Hasyim juga memastikan bahwa regulasi tersebut tidak berdampak terhadap pelayanan pasien JKN–PBI di pihaknya. Karena pihaknya telah terakreditasi.

“Rumah Sakit Tarakan kan sudah terakreditasi paripurna. Enggak ada masalahnya. Yang tidak boleh kerja sama, yang belum terakreditasi,” ujar Hasbi.

Ia juga menegaskan bahwa RSUD Tarakan tidak masuk daftar rumah sakit yang diputus sementara kerja samanya oleh BPJS Kesehatan. (mrs/fen) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X