• Senin, 22 Desember 2025

Paling Lambat 18 Maret

Photo Author
- Kamis, 10 Januari 2019 | 17:47 WIB

WARGA yang telah terdata di daftar pemilih tetap (DPT), namun akan pindah tempat memilih pada pemilihan umum 17 April mendatang, diminta melapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Seperti disampaikan Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami, warga yang ingin mengajukan pindah tempat memilih sudah harus melapor satu bulan sebelum hari pencoblosan. Atau paling lambat 18 Maret. Laporan tersebut akan direkap pihaknya.

"Jadi, kami berharap masyarakat yang pada 17 April nanti tidak berada di daerah di mana dia terdaftar, agar bisa segera melapor," ujar Suryanata, Rabu (9/1).

Meski ada warga yang melapor pindah tempat memilih, kata dia, tidak mengubah DPT. Hanya memasukkan ke daftar pemilih tambahan (DPTb) atau daftar pemilih khusus (DPK).

Untuk diketahui, DPTb merupakan pemilih yang sudah terdaftar di DPT. Namun, ingin pindah memilih di TPS berbeda dari lokasi yang sudah didata. Misal, karena pindah tempat bertugas, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas di panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, tahanan, pindah domisili dan korban bencana.

Pemilih yang ingin pindah tempat memilih harus mengurus surat pindah memilih atau form A5 di panitia pemungutan suara. Selanjutnya, penitia pemungutan suara akan memberikan form pindah tempat memilih.

Sedangkan DPK, yakni warga yang punya hak pilih, namun belum terdaftar di DPT. Pemilih ini bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP-el di TPS sesuai alamat di KTP-el. Tidak bisa mencoblos di luar alamat yang tertera di KTP-el. Pemilih ini pun hanya bisa menggunakan hak pilih satu jam sebelum TPS ditutup.

Dikatakan Suryanata, dalam proses pelaporan pemilih yang pindah harus melapor ke daerah asal, membutuhkan biaya. Karena itu, pihaknya mengusulkan ke KPU RI agar ada regulasi bisa mengurus kepindahan di daerah yang menjadi tujuannya. (uno/fen)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X