TARAKAN – Lokalisasi Bengawan Indah dan Karang Agas, resmi ditutup pada 28 Desember 2018. Hingga Kamis (10/1), eks pekerja seks komersial (PSK) dua lokalisasi itu belum dipulangkan ke daerah asalnya.
Selain itu, mereka pun belum diberikan uang jaminan hidup (UJH) dan usaha ekonomi produktif (UEP). Baru sebatas ditanggung biaya makan selama sebulan.
Kepala Bidang Sosial Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Tarakan, Eko P. Susanto, tidak memungkirinya. Namun, dia menyatakan bahwa pihaknya mengikuti aturan yang berlaku.
“Semua kebijakan ada aturannya seperti petunjuk teknis. Ada pedoman teknisnya juga. Kami tidak serta merta apa yang kami lakukan bisa sesegera mungkin dikerjakan,” ujarnya, Kamis (10/1).
Dia juga mengaku bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemprov Kaltara. “Alhamdulillah disepakati ada peran dan tanggung jawab masing-masing. Komitmen pusat untuk memberikan dukungan terkait dengan jaminan biaya hidup, terkait dengan bantuan UEP, dan terkait dengan transportasi. Insya Allah akan diwujudkan. Begitu juga komitmen dari Pemprov Kaltara terkait dukungan tiket mereka (eks PSK) untuk pemulangan ke daerah asal,” bebernya.
Hanya saja, ia pun mengaku bantuan yang akan diberikan pusat dan provinsi tidak diterima dengan mudah, melainkan melalui mekanisme. Karena menggunakan uang negara. Misal, kata dia, karena masuk tahun anggaran baru, tentunya penggunaan anggaran harus menyesuaikan dan butuh proses. Di antaranya, dokumen pelaksanaan dasar (DPA), dan penunjukan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Begitu juga terhadap kebijakan mekanisme transfer anggaran. Menurut Eko, penyaluran bantuan tidak masuk rekening Pemkot Tarakan, melainkan pihak ketiga. Dalam hal ini lembaga yang direkomendasikan Pemkot Tarakan sebagai pendamping pemulangan eks PSK Bengawas Indah dan Karang Agas.
“Jadi, transfer anggarannya nanti harus melalui rekening non pemerintah. Kami mengusulkan ada sebuah lembaga kesejahteraan sosial sebagai pendamping,” ujarnya.
Dikatakan, lembaga tersebut sedang dalam proses mendapatkan legitimasi, baik dari Pemprov Kaltara maupun pusat. “Tapi kami tidak terlalu birokrasi seperti itu. Sampai saat ini pun mereka juga sudah mulai bekerja, karena kami yakin saja, mudah-mudahan ini juga yang dapat persetujuan nanti,” ujarnya.
“Makanya sejak kami rapat dan saat ini juga mereka bersama staf kami intens melaksanakan perbaikan data eks WTS (wanita tuna susila) yang ada di lokalisasi itu. Kami harus lengkapi, jangan sampai datanya nanti keliru,” sambung Eko.
Dia juga mengatakan, pihaknya tidak pernah berhenti dalam mengupayakan penyelesaian persoalan eks PSK pascapenutupan lokalisasi. Bahkan, kata Eko, pegawainya bekerja hingga malam hari. Pihaknya baru saja menyelesaikan pendataan ulang di lokalisasi Karang Agas, dan dilanjutkan di Bengawan Indah.
Data tersebut akan dijadikan dasar untuk pengajuan pembukaan rekening di bank. Karena menurut Eko, bank tidak mau menerima apabila datanya tidak akurat. Setelah memiliki buku tabungan dan nomor rekening, selanjutnya menjadi dasar mendapatkan bantuan anggaran dari pemerintah melalui lembaga pendamping yang ditunjuk.
Dari data yang dikumpulkan pihaknya, eks PSK di Karang Agas tercatat 28 orang. Sementara, eks PSK Bengawan Indah 101 orang. Namun, hasil update data yang dilakukan pihaknya, yang ingin dipulangkan ada 83 orang. Yang ingin menetap di Tarakan 27 orang. Sisanya, 19 orang belum terdata ulang, karena saat pendataan tidak berada di tempat. (mrs/fen)