• Senin, 22 Desember 2025

Parpol Diberi Waktu hingga 31 Januari

Photo Author
- Sabtu, 12 Januari 2019 | 10:51 WIB

TANJUNG SELOR – Laporan pertanggungjawaban (LPj) bantuan keuangan partai politik melalui APBD Kaltara 2018 yang semula diberi waktu hingga 10 Januari penyerahannya, diperpanjang hingga Kamis (31/1).

Kepala Kesbangpol Kaltara Basiran mengatakan, hingga saat ini belum satu pun partai politik yang menyerahkan LPj. Namun demikian, dirinya yakin di sisa waktu yang masih 20 hari ke depan, partai politik penerima bantuan keuangan sudah menyerahkan LPj.

“Pada intinya kami memaklumi keterlambatan ini," ujarnya ketika dihubungi media ini, Jumat (11/1).

Namun demikian, jika ada partai politik yang tidak menyerahkan LPj bantuan keuangan, maka tidak akan mendapatkan bantuan keuangan di tahun ini. “Aturannya seperti itu. Kami harap semua parpol segera menyerahkan LPj bantuan keuangan,” tegasnya.

Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Kaltara Abdul Djalil Fatah mengatakan, keterlambatan penyerahan LPj kemungkinan karena kesibukan partai politik menghadapi agenda pemilu serentak pada tahun ini.

“Terlambat menyampaikan sudah biasa dalam proses penyerahan LPj. Biasanya di akhir-akhir diserahkan. Saya belum tahu pasti apakah sudah semua melaporkan atau masih ada beberapa,” ujarnya.

Dia mengakui LPj adalah syarat untuk mendapatkan dana bantuan dari pemerintah daerah. LPj merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap parpol penerima bantuan. Dia juga mengatakan, LPj akan diperiksa terlebih dahulu oleh BPK sebelum bantuan disalurkan oleh pemerintah daerah.

"Karena (LPj, Red) syarat mendapatkan dana bantuan parpol, jadi harus diserahkan kepada pemerintah," ujarnya.

Dia menambahkan, ada 12 parpol yang menerima bantuan keuangan. Parpol tersebut yang memiliki kursi di DPRD Kaltara. yakni, Partai Demokrat, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

"Tahun lalu dana seluruh yang diterima parpol itu sekitar Rp 2 miliar," sebutnya. (*/fai/fen)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X