• Senin, 22 Desember 2025

Ribuan Data Kependudukan Diblokir

Photo Author
- Sabtu, 12 Januari 2019 | 10:55 WIB

TANJUNG SELOR – Kementarian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil telah mengeluarkan peraturan terkait perekaman kartu tanda penduduk elektroinik (KTP-el).

Aturan tersebut menegaskan jika warga yang belum melakukan perekaman hingga 31 Desember 2018, maka data warga tersebut akan diblokir. Di Bulungan, aturan tersebut sepertinya memberikan efek yang cukup besar. Sebab, dari data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bulungan, sebanyak 18.465 wajib KTP belum melakukan perekaman.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Bulungan, Narniati mengatakan, jumlah penduduk Bulungan sebanyak 153.045 jiwa. Sementara, wajib KTP sebanyak 110.079 jiwa.

“Perekaman kami upayakan selesai dari tahun lalu. Namun, sampai saat ini masih ada sekitar 18.465 yang belum melakukan perekaman,” ujarnya, Jumat (11/1).

Namun demikian, dari jumlah 18.465 warga itu, belum diklasifikasi pihaknya. Apakah masuk dalam aturan diblokir atau masih bisa melakukan perekaman. Karena di dalam aturan batas waktu perekaman hingga 31 Desember 2018, kata Narniati, warga yang berusia di atas 23 tahun dan belum melakukan perekaman, data kependudukannya diblokir. Sementara, warga yang berusia di bawah 23 tahun tetap bisa melakukan perekaman.

“Kalau usia 17 sampai 20, bahkan hingga 23 tahun, itu masih bisa dikatakan perekam pemula. Namun, jika sudah umur 25 tahun, 30 tahun, itu tidak bisa dikatakan perekam pemula,” ujarnya.

Meski data kependudukan yang telah berusia di atas 23 tahun akan diblokir, bukan berarti tertutup untuk memiliki KTP-el. Narniati mengatakan, warga yang berusia di atas 23 tahun tetap bisa melakukan perekaman dengan cara melapor ke Disdukcapil. “Memang bisa saja melapor bahwa belum melakukan perekaman. Kami akan buka blokirnya. Tetapi ada prosesnya,” ujarnya. (*/fai/fen)

 

 

Jumlah Penduduk  : 153.045

Wajib KTP                 : 110.079

Perekaman              : 91.614

Belum Perekaman : 18.465

Jumlah Cetak           : 180.150

Sumber: Disdukcapil Bulungan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X