• Senin, 22 Desember 2025

Pengalihan Panti Sosial Belum Jelas

Photo Author
- Sabtu, 12 Januari 2019 | 10:58 WIB

TARAKAN – Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, juga mengamatkan pengalihan urusan pelayanan di panti sosial dari kabupaten/kota ke pemerintah provinsi.

Dengan demikian, panti sosial yang dikelola Pemkot Tarakan, kini beralih kewenangan ke Pemprov Kaltara. Namun, pengalihan ini masih belum ada kepastian. Itu diakui Kabid Sosial Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Tarakan, Eko P. Santoso.

“Kami saat ini lagi dihadapkan dengan kondisi status pantinya. Panti yang selama ini menjadi milik pemerintah kota, karena kebijakan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, urusan kewenangan, pelayanan rehabilitasi sosial menjadi kewenangan provinsi,” ujarnya, Kamis (10/1).

Dengan status yang belum jelas, pihaknya juga belum bisa berbuat banyak untuk merekomendasikan menampung orang lanjut usia (lansia) yang terlantar, karena membutuhkan kebijakan. Apalagi, kata dia, jika perawatan lansia tersebut membutuhkan penanganan kusus.

Seperti yang dialami Sukiman, kakek berusia 74 tahun yang hidup sebatang kara. Pihaknya sudah melakukan peninjuan di lapangan. Menurut Eko, orang lanjut usia tersebut selayaknya mendapatkan perlindungan dari pemerintah melalui panti sosial. Namun, karena membutuhkan kebijakan, pihak panti tidak bisa berbuat banyak.

“Saat ini memang kondisi transisi. Itu yang akhirnya juga para petugas di panti pun agak kesulitan membuat kebijakan-kebijakan seperti apa,” ujarnya.

Dalam hal pengalihan kewenangan pengelolaan panti sosial, Pemkot Tarakan, lanjut Eko, saat ini sedang dalam proses menuntaskan berita acara peralihan pembiayaan, peralatan, personel dan dokumen.

Eko juga mengaku pernah membicarakan hal ini kepada Kepala Dinas Sosial Kaltara. Pihaknya tinggal menunggu realisasi dari hasil koordinasi yang sudah dilakukan. Jika sudah dialihkan ke provinsi, kata dia, kebijakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab provinsi. Termasuk menyediakan tenaga yang berkompeten untuk memberikan perawatan secara intens terhadap orang lanjut usia yang butuh penanganan khusus.

Karena sepengetahuannya, selama ini panti sosial yang dikelola Pemkot Tarakan belum memiliki tenaga khusus seperti itu. “Ya, mudah-mudahan terkait dengan status panti semakin jelas sehingga kebijakan-kebijakannya juga lebih konkret lagi,” ujarnya. (mrs/fen)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X