• Senin, 22 Desember 2025

Nasib Tiga Calon DPD Ditentukan Pekan Ini

Photo Author
- Senin, 14 Januari 2019 | 11:43 WIB

TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tarakan segera mengambil kesimpulan terhadap hasil penyelidikan terhadap kehadiran tiga calon anggota DPD RI daerah pemilihan Kalimantan Utara di kampanye calon wakil presiden nomor urut 2 Sandiaga Uno, beberapa waktu lalu.

Itu setelah tiga calon anggota DPD RI telah memenuhi panggilan Bawaslu Tarakan untuk dimintai keterangan. “Sudah dipanggil. Kami tanya semua. Misalnya, berkaitan dengan kenapa datang,” ujar Ketua Bawaslu Tarakan Sulaiman kepada Harian Rakyat Kaltara, Ahad (13/1).

Dari hasil pemeriksaan, jika mewakili kelembagaan, Sulaiman belum bisa memastikan kesimpulan hasil investigasi, karena pihaknya baru akan memplenokan pada pekan ini.

Namun, secara pribadi ia menilai hasil pemeriksaan tidak mendapatkan bukti kuat terhadap dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan tiga calon anggota DPD RI dapil Kaltara itu.

Menurutnya, memang ada yang datang karena memenuhi undangan, namun tidak membawa nama pribadi, melainkan mewakili organisasi. Ada juga yang datang karena terpengaruh keramaian, tapi tidak ikut mengampanyekan Sandiaga Uno.

Untuk diketahui, Pasal 4 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang menyebutkan calon DPD tidak dapat melaksanakan kampanye atau pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta pemilu presiden dan wakil presiden.

“Nah, ada yang singgah dan kebetulan di situ ada beberapa yang dikenalnya. Maka ikutlah. Kalau saya melihat justru malah sebaliknya, dan tidak ada juga larangan. Misalnya, calon wakil presiden kemudian mendukung calon anggota DPD. Yang ada larangannya itu adalah anggota DPD mendukung calon presiden dan peserta pemilu, dan partai politik,” bebernya.

Selain akan memplenokan hasil penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran tiga calon anggota DPD RI, pihaknya juga akan mengambil kesimpulan terhadap kehadiran sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang ada di saat kegiatan Sandiaga Uno berlangsung.  

Menurut Sulaiman, kasus ASN sebenarnya masih dalam proses administrasi. Dimana pihaknya belum lama ini menyurati institusi masing-masing ASN tersebut. Pihaknya menanyakan status ASN di institusi tersebut, apakah benar berstatus ASN atau tidak. Karena itu, pihaknya belum melakukan pemeriksaan.

Menurutnya, hasil pleno nanti, terutama terkait kehadiran calon anggota DPD RI, akan menjadi dasar apakah temuan bisa dilanjutkan atau tidak. Jika ditemukan bukti yang kuat terkait pelanggaran administrasi, akan diajukan ke Bawaslu Kaltara untuk ditindaklanjuti.

“Kalau cukup bukti permulaan, maka mereka akan disidang di Bawaslu Provinsi. Kemudian nanti Bawaslu Provinsi membuat putusan. Sanksi dijelaskan undang-undang itu kan macam-macam. Ada sanksi teguran lisan, tidak memberikan kampanye, misalnya satu bulan. Dan, yang paling besar sanksi administrasi adalah diskualifikasi,” ujarnya. (mrs/fen) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X