• Senin, 22 Desember 2025

Pemkot Belum Serahkan P3D

Photo Author
- Selasa, 15 Januari 2019 | 11:49 WIB

TANJUNG SELOR – Pelimpahan kewenangan personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D) dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi sesuai UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, belum seluruhnya tuntas.

Termasuk P3D Panti Terpadu Harapan Kita di Jalan Seranai Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara, yang hingga sekarang belum diserahkan Pemkot Tarakan ke Pemprov Kaltara.

Itu pula yang membuat Pemprov Kaltara belum bisa mengambil alih kewenangan terhadap panti tersebut. Seperti disampaikan Kepala Dinas Sosial Kaltara Sugiono, sebelum beralih kewenangan harus dilakukan penyerahan P3D.

"Sesuai undang-undang memang akan dikelola pemerintah provinsi. Mereka (Pemkot Tarakan) harus serahkan (P3D, Red) ke provinsi," ujar Sugiono, Senin (14/1).

Dia juga mengatakan, terkait terkait pengalihan kewenangan itu sudah jauh-jauh hari disampaikan. "Janjinya hari ini (kemarin). Karena sebelumnya, Sekkotnya saat itu lagi keluar daerah. Jadi penyerahan ditunda," ujarnya.

Dirinya juga mengingatkan agar saat penyerahan harus sudah lengkap. Termasuk daftar aset. Apabila seluruh persyaratan yang jadi ketentuan sudah diserahkan Pemkot Tarakan, kata dia, maka sepenuhnya panti sosial tersebut menjadi kewenangan Pemprov Kaltara.

"Kalau sudah selesai semua prosesnya dan dikelola Pemprov, baru bisa dibiayai panti sosial itu," terangnya.

Selain panti sosial di Tarakan, dia menyebutkan, panti sosial di Tanjung Selor, Bulungan pun beralih kewenangan ke Pemprov Kaltara. Untuk Panti Sosial Tresna Werdha Marga Rahayu Tanjung Selor, menurutnya, sudah lama dialihkan ke Pemprov Kaltara.

Diwartakan sebelumnya, Kabid Sosial Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Tarakan, Eko P. Santoso mengatakan, pihaknya dihadapkan dengan kondisi status panti. Karena belum beralih kewenangan.

Dengan status yang belum jelas, pihaknya juga belum bisa berbuat banyak untuk merekomendasikan menampung orang lanjut usia (lansia) yang terlantar, karena membutuhkan kebijakan. Apalagi, kata dia, jika perawatan lansia tersebut membutuhkan penanganan khusus.

“Saat ini memang kondisi transisi. Itu yang akhirnya juga para petugas di panti pun agak kesulitan membuat kebijakan-kebijakan seperti apa,” ujarnya. (uno/fen)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X