• Senin, 22 Desember 2025

PARAH..!! Oknum Satpol PP Garap Siswi SMA sampai Perutnya "Blendung"

Photo Author
- Sabtu, 19 Januari 2019 | 12:54 WIB

TANJUNG SELOR – Salah seorang personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltara berinisial IB, harus meringkuk di Rumah Tahanan Polres Bulungan. Pria 31 tahun itu ditangkap pihak kepolisian pada Senin (14/1) lalu.

IB dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap seorang siswi kelas 1 di salah satu SMA di Bulungan. Bahkan, siswi berusia 16 tahun yang diketahui merupakan pacar IB, itu kini tengah hamil.

Kapolres Bulungan AKBP Andreas Susanto Nugroho melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Iptu Jariaman Samosir, mengatakan hubungan IB dengan siswi tersebut, terkuak setelah kakak siswi tersebut melihat gelagat adiknya yang tidak seperti biasa.

Saat ditanya oleh sang kakak, siswi tersebut mengaku telah hamil hasil dari berhubungan badan dengan IB. Mendengar pengakuan sang adik, sang kakak pun melaporkan ke Polres Bulungan.

“Jadi, 14 Januari 2019 kakak korban berinisial BH datang melapor bersama adiknya. Dari laporan tersebut, ditindaklanjuti dengan memanggil terlapor. IB mengakui semua perbuatannya,” ujar Jariaman Samosir, Jumat (18/1).

Dari keterangan yang diperoleh penyidik, lanjut Jariaman Samosir, keduanya telah memadu kasih sejak 2015. Namun, hubungan badan keduanya berawal pada 2018 di suatu tempat di Jalan Kolonel Soetadji. Ketika IB ingin melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri, kata Jariaman Samosir, tidak ada kekerasan fisik seperti pemukulan yang dilakukan IB. Namun, IB mengancam korban.

“Kalau korban tidak mau melakukan hubungan layaknya suami istri, maka pelaku akan menyakiti ibunya. Karena takut, korban pasrah. Akhirnya terjadilah hubungan layaknya suami istri,” beber Jariaman Samosir.

“Hubungan suami istri sudah berkali-kali. Terakhir di pertengahan bulan Desember. Ketika itu, korban menyampaikan ke IB bahwa dirinya sudah hamil, dan pelaku meminta untuk tidak melaporkan ke polisi,” sambungnya.

Atas perbuatannya, IB yang diketahui sudah beristri, dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2), juncto Pasal 76 D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Terpisah, Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kaltara, Aspian Noor mengaku awalnya tidak mengetahui adanya personel Satpol PP Kaltara yang meringkuk di Rutan Polres Bulungan karena terjerat kasus pencabulan. Namun, ketika melihat foto dan datang langsung ke Rutan Polres Bulungan, dirinya baru mengetahui.

Dirinya pun akan menyampaikan kepada Kepala Satpol PP. Jika IB memang bersalah, kata dia, maka akan diberhentikan. Pasalnya, perbuatan tersebut telah mencoreng nama instansi.

“Tidak ada alasan menahan anggota yang kelakuannya tidak baik. Untuk apa kita bela dan pertahankan jika sudah nyata dia bersalah. Aturan harus ditegakkan,” ujarnya. (*/fai/fen)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X