TANJUNG SELOR – Tingginya minat masyarakat untuk melaksanakan ibadah ke Tanah Suci, Makkah, diikuti dengan bermunculannya biro perjalanan atau travel haji dan umrah.
Namun, masyarakat harus hati-hati memilih travel haji dan umrah. Apalagi, beberapa kali terjadi kasus calon jemaah yang gagal berangkat ke Tanah Suci lantaran tertipu oleh travel haji dan umrah.
Agar kejadian tersebut tidak menimpa warga di provinsi ke-34 ini, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kaltara mengingatkan kepada masyarakat untuk memilih agen perjalanan yang memiliki izin.
Pada 2018 lalu, Kanwal Kemenag Kaltara mendata ada dua travel yang membuka pelayanan perjalanan ibadah ke Makkah, namun belum memiliki izin dari Kementerian Agama.
Diungkapkan Kepala Seksi Pembinaan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Kaltara, Muhammad Aslam, dua travel yang berkantor pusat di Bandung, Jawa Barat dan Balikpapan, Kaltim, itu menjaring warga di Nunukan dan Tarakan untuk perjalanan ibadah ke Makkah.
Karena itu, kata Aslam, masyarakat harus memastikan travel yang dipilih telah memiliki izin dan badan hukum yang jelas. “Warga jangan mudah terbedaya dengan harga yang murah. Karena dengan harga yang murah, tentu membuat tanda tanya besar,” ujarnya.
“Jangan sekali-kali menggunakan travel yang tidak memiliki izin. Sebab, harga umrah di Kaltara minimal Rp 22 juta per orang. Jika harganya di bawah itu, perlu dicurigai,” sambung Aslam saat ditemui media ini, Jumat (18/1).
Dia juga menegaskan, seluruh travel yang menawarkan jasa pemberangkatan ibadah haji dan umrah harus memiliki izin. “Semua telah diatur. Standar operasional prosedur (SOP) juga telah ada,” ujarnya. (*/fai/fen)