TANJUNG SELOR – Kasus cabul terhadap seorang siswi salah satu SMA di Bulungan, mengundang keprihatinan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kalimantan Utara Ainun Farida.
Dirinya meminta agar aparat hukum memberikan ganjaran yang setimpal kepada pelaku. “Intinya, dihukum sesuai dengan perbuatannya. Sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Ainun ketika dikonfirmasi Harian Rakyat Kaltara, Sabtu (19/1).
Ainun menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan pria berinisial IB, jelas telah melanggar Undang-Undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Pasalnya, korban masih di bawah umur yang merupakan pelajar kelas satu SMA.
Atas kejadian ini, dia juga meminta kepada orangtua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak perempuannya. Itu demi mengantisipasi terulangnya kejadian serupa. Pasalnya, kata Ainun, banyak dampak yang ditimbulkan.
“Banyak dampak negatifnya. Sekolahnya juga tidak akan nyaman. Akhirnya dia (korban) pun di-bully oleh teman-temannya. Psikisnya menjadi terganggu,” ujarnya.
Tak hanya itu, dirinya juga mengingatkan kepada para remaja, baik perempuan maupun pria, agar lebih banyak melakukan kegiatan positif. Misal, lebih banyak belajar agar terhindari dari perilaku negatif seperti pergaulan bebas atau mengonsumsi narkoba.
Sebenarnya, lanjut Ainun, pesan-pesan tersebut sering disampaikan pihaknya lewat sosialisasi. Pasalnya, masih sering ditemukan kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur. Bahkan, kata dia, tidak hanya dilakukan oleh orang lain. Namun, antara korban dan pelaku masih berhubungan keluarga. Salah satunya, kasus yang sedang ditangani pihaknya yaitu pelecehan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kaltara, Aspian Noor yang kembali dikonfirmasi media ini, menegaskan bahwa IB sudah bukan merupakan anggota Satpol PP Kaltara terhitung sejak Desember 2018. Pasalnya, IB yang statusnya bukan PNS telah habis masa kontrak di institusi penegak peraturan daerah itu.
“IB sudah bukan anggota Satpol PP. Jadi, sekali lagi kami mengklarifikasi jika masa kontraknya sudah berakhir,” tegasnya.
Diwartakan media ini sebelumnya, pria 31 tahun itu ditangkap pihak kepolisian pada Senin (14/1) lalu. IB dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap seorang siswi kelas 1 salah satu SMA di Bulungan. Bahkan, siswi berusia 16 tahun yang diketahui merupakan pacarnya, itu kini tengah hamil.
Kapolres Bulungan AKBP Andreas Susanto Nugroho melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Iptu Jariaman Samosir, mengatakan hubungan IB dengan siswi tersebut, terkuak setelah kakak siswi tersebut melihat gelagat adiknya yang tidak seperti biasa.
Saat ditanya oleh sang kakak, siswi tersebut mengaku telah hamil hasil dari berhubungan badan dengan IB. Mendengar pengakuan sang adik, sang kakak pun melaporkan ke Polres Bulungan.
“Jadi, 14 Januari 2019 kakak korban berinisial BH datang melapor bersama adiknya. Dari laporan tersebut, ditindaklanjuti dengan memanggil terlapor. IB mengakui semua perbuatannya,” ujar Jariaman Samosir, Jumat (18/1).
Dari keterangan yang diperoleh penyidik, lanjut Jariaman Samosir, keduanya telah memadu kasih sejak 2015. Namun, hubungan badan keduanya berawal pada 2018, di suatu tempat di Jalan Kolonel Soetadji. Ketika IB ingin melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri, kata Jariaman Samosir, tidak ada kekerasan fisik seperti pemukulan yang dilakukan IB. Namun, IB mengancam korban. (*/fai/fen)