KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tengah berkonsentrasi pada pemilih yang ingin pindah lokasi memilih. Bagi pemilih yang ingin pindah TPS (tempat pemungutan suara), diberi waktu hingga 17 Februari untuk mengajukan permohonannya ke KPU.
Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami menjelaskan, pemilih yang boleh mengajukan perpindahan, dikhususkan bagi yang tidak bisa memilih tempat asal, sesuai KTP-el. Seperti bagi pekerja yang bekerja di luar domisili, atau pelajar, santri, maupun mahasiswa yang menempuh pendidikan di luar daerah. (lengkapnya lihat infografis)
Untuk mengurus dokumen pindah memilih, masyarakat cukup menunjukkan KTP-el ke kantor KPU dan mengajukan lokasi tempatnya memilih nanti.
"Setelah mengurus di KPU daerah asal. Kemudian mendatangi KPU setempat untuk memastikan bahwa sudah terdaftar sebagai pemilih," jelas Suryanata saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (30/1).
KPU pun akan mengeluarkan surat pindah memilih berupa formulir A5. Menurut Suryanata, pentingnya pemilih mengurus dokumen pindah, berkaitan dengan logistik pemilu, terutama surat suara. Termasuk kepada warga yang belum terdaftar dalam DPT dan DPTb-2, agar segera melapor.
Pindah memilih juga diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada sebagai pemilih kategori Daftar Pemilih Pindahan (DPPh). Setelah batas waktu yang diberikan berakhir, KPU akan merekapitulasi laporan pengajuan dokumen pindah memilih tersebut dan dilaporkan ke KPU RI. Selanjutnya menunggu arahan dari KPU RI.
Suryanata menjelaskan, bagi warga yang pindah luar provinsi, maka surat suara yang diberikan nanti hanya satu, yakni calon presiden dan wakil presiden. Pemilih pindahan tidak akan diberikan surat suara calon DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPD, dan DPR RI.
"Itu sesuai klasifikasi yang sudah ditentukan dan pemetaan surat suara," ujarnya. Bahkan warga yang pindah ke daerah, meski masih satu wilayah provinsi, tetap tak bisa mendapatkan lima surat suara. Semisal, warga Bulungan akan pindah ke Tarakan. Maka hanya mendapatkan tiga surat suara, meliputi calon presiden dan wakil presiden, DPR RI serta DPD. Pasalnya, untuk DPRD provinsi sudah beda daerah pemilih (Dapil), termasuk calon DPRD kabupaten dan kota. (uno/udi)