TANJUNG SELOR - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2019 atau 1440 Hijriah telah ditetapkan, sesuai Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 8 Tahun 2019, untuk kategori reguler.
Kaltara yang masuk zona embarkasi Balikpapan, nilainya sebesar Rp 38.259.345. Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan BPIH tahun lalu, yakni sebesar Rp 38.525.445. Meski BPIH mengalami penurunan, tapi untuk pelayanan terhadap calon jamaah haji (CJH) tidak berubah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kaltara Suriansyah Hanafi mengatakan, calon jamaah haji bisa mempersiapkan pelunasan pembiayaan untuk tahap pertama maupun kedua. Pelunasan tahap pertama diberikan waktu mulai 19 Maret hingga 15 April 2019. Sementara di tahap kedua, pelunasan bisa dilakukan sejak 30 April-10 Mei 2019.
Sesuai kuota reguler CJH Kaltara yang akan berangkat ke tanah suci sebanyak 417 orang. Jumlah tersebut rinciannya, 414 CJH tersebar di masing-masing kabupaten dan kota. Tiga orang sisanya merupakan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).
"Kita juga punya alokasi petugas kloter 2 orang. Masing-masing satu orang TPHI (Tim Pemandu Haji Indonesia) dan TPIHI (Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia)," sebutnya.
Bahkan ada tiga orang Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI), yakni untuk dokter dan tenaga perawat. Selain itu, ada petugas non kloter berjumlah 4 orang. Bertugas memberikan pelayanan atau pendampingan ibadah, konsumsi, transportasi dan akomodasi.
Saat ini, Kemenag yang menjadi penyelenggara ibadah haji Indonesia telah menyeleksi petugas pendamping haji. Termasuk di Kaltara, rekrutmen telah dilakukan beberapa waktu lalu. Untuk pelayanan sudah terbagi. Ada yang mengurus transportasi, akomodasi, konsumsi dan yang menyangkut ibadah.
"Insya Allah petugas yang disiapkan memang profesional di bidang itu. Kami berharap mutu pelayanan yang didapatkan calon jamaah haji semakin berkualitas," pungkasnya. (uno/udi)