TANJUNG SELOR - Pertambangan di beberapa kawasan di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) harus mendapat perhatian serius. Wakil Ketua I DPRD Kaltara, Abdul Djalil Fattah mengatakan, Jangan sampai timbul permasalahan seperti lubang bekas tambang yang tidak ditutup. DPRD Kaltara juga meminta agar Pemprov Kaltara serius dalam menangani potensi lubang tambang yang akan muncul.
Dikatakan Djalil, dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, telah diatur perihal lubang bekas tambang batubara. Dalam regulasinya, perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) , wajib melakukan kegiatan reklamasi atau menutup lubang bekas galian tambang.
Djalil mengingatkan, jangan sampai banyaknya lubang tambang yang ditinggalkan begitu saja seperti di wilayah Provinsi Kaltim, terjadi di Provinsi Kaltara. “Kelestarian lingkungan dan juga keselamatan penduduk di area tersebut bisa sangat terancam. Ini yang harus dipahami bersama. Kita tentu tidak mau mendengar ada korban meninggal di lubang tambang karena tergiur untuk berenang,” jelas Djalil, Minggu (12/5).
Solusi yang ditawarkan DPRD Kaltara kata dia, yakni penegasan soal dana jaminan reklamasi yang harus diserahkan perusahaan sebelum melakukan eksploitasi. Sehingga setelah kegiatan eksploitasi selesai, kegiatan reklamasi bisa segera dilaksanakan. Karena itu, pemegang izin usaha tersebut wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan pascatambang. Sebelum itu terpenuhi, Pemprov Kaltara tidak boleh membiarkan perusahaan beroperasi.
“Secara teknis memang dirasa mudah. Tapi kita harus berkaca dari Kaltim terkait lubang tambang yang ditinggalkan begitu saja dan tidak ada jaminan reklamasi yang bisa difungsikan,” ujarnya.
Disebutkannya, salah satu lubang tambang yang ditinggalkan di Kaltara berada di Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan. Djalil juga menegaskan, jangan sampai apa yang terjadi di Bunyu terjadi di wilayah lainnya di Kaltara. “Itu satu contoh nyata yang ada di Kaltara. Seharusnya kasus-kasus seperti ini bisa diantisipasi sedini mungkin,” tegas Djalil.
Ia juga berharap, Pemprov Kaltara bisa memastikan kewajiban umum lain perusahaan tambang untuk bisa dipenuhi sepenuhnya. Terutama pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat. Jangan sampai ekonomi masyarakat sekitar langsung anjlok saat perusahaan batu bara angkat kaki dari lahan yang telah habis dikeruk.
“Pemberdayaan masyarakat menjadi kewajiban. Meskipun tidak ada perusahaan tambang, perekonomian masyarakat bisa terus berputar. Jangan sampai nanti ketika batu baranya sudah habis, perekonomian anjlok,” kata Djalil. (*/fai/har)