• Senin, 22 Desember 2025

Susi Air Dikeluarkan Paksa dari Hanggar Bandara

Photo Author
- Kamis, 3 Februari 2022 | 21:18 WIB
PESAWAT PERINTIS: Maskapai Susi Air melayani rute penerbangan di wilayah pedalaman Kalimantan Utara.
PESAWAT PERINTIS: Maskapai Susi Air melayani rute penerbangan di wilayah pedalaman Kalimantan Utara.

TANJUNG SELOR – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dari Kabinet Kerja 2014-2019 merasa kecewa setelah pesawat Susi Air diusir paksa dari Bandara Kolonel RA Bessing Malinau, Kalimantan Utara. 

Meskipun pesawat perintis tersebut telah melayani rute penerbangan setempat selama 10 tahun. Susi Pudjiastuti yang merupakan pemilik Susi Air mengomentari lewat akun Twitternya, atas tindakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau.

Diketahui, pesawat dikeluarkan paksa dari Hanggar Bandara berkaitan kisruh perpanjangan perjanjian sewa hanggar yang telah habis masa. Persoalan tersebut pun berujung pada dikeluarkan pesawat dari hanggar Bandara Kolonel RA Bessing Malinau. 

Pihak maskapai mengklaim telah mengajukan perpanjangan sewa hanggar, namun tidak digubris Pemkab Malinau. “Seringkali ada kejutan dalam hari-hari kita. Kejutan hari ini (kemarin, Red), saya dapat video dari anak saya tentang pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau. Setelah kita sewa selama 10 tahun, ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara,” tulis Susi mempertanyakan tindakan Pemkab Malinau di laman akun Twitter, Rabu (2/2).

Pada komentar berikutnya, Susi Pudjiastuti menulis bahwa Susi Air sudah mengajukan perpanjangan beberapa kali sejak November 2021. Namun akhirnya ditolak. Ia juga mempertanyakan penolakan tersebut. 

“Susi Air tidak tahu, itu kekuasaan dan wewenang Pemda Malinau. Hal yang aneh karena 10 tahun ini perpanjangan tak pernah ada masalah. Sudah 10 tahun harus terbang perintis di Kaltara,” kata dia.

Video tersebut pun viral di media sosial. Asisten Bidang Pembangunan dan Pemerintahan Kabupaten Malinau Kristian Muned menjelaskan, kejadian itu tidak dilakukan dengan semena-mena. Ada dasar dari tindakan yang dilakukan. “Untuk penjelasannya atas persetujuan pimpinan akan kami sampaikan,” ujarnya. 

Pemkab Malinau akan menyampaikan keterangan pers hari ini. Untuk menjelaskan duduk perkara kejadian tersebut versi pemerintah daerah. “Besok (hari ini, Red) kami akan memberikan keterangan lengkap disertai dasar-dasar. Mengapa tindakan ini dilakukan. Kami akan sampaikan beserta data-datanya,” tuturnya.

Kepala Bandara Kolonel RA Bessing Malinau Mustaji mengaku, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk berkomentar terkait pengeluaran secara paksa pesawat Susi Air. Sebelumnya, Pemkab Malinau sudah melakukan koordinasi dengan pihak bandara.

“Kami hanya mengamankan saja. Jadi untuk persoalan itu, kami dari bandara juga tidak bisa berkomentar. Karena ada yang berwenang menanggapi kejadian itu,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemkab Malinau terkait detail persoalan. Bahkan belum ada kejelasan mengenai penolakan perpanjangan sewa hanggar. (fai/uno)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X