TANJUNG SELOR - Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan terkait mudik Lebaran mendatang. Namun dengan syarat, vaksin dosis lengkap dan booster.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara saat ini belum menerima arahan terkait kebijakan tersebut. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kaltara Agust Suwandy mengakui, masih menunggu aturan tertulis mengenai ketentuan persyaratan mudik bagi pelaku perjalanan.
“Edaran resmi Kemenkes atau Satgas itu belum ada, jadi kita masih menunggu,” uajrnya, Kamis (24/3).
Adanya kebijakan tersebut, Satgas menyambut baik. Karena dengan adanya kebijakan booster sebagai syarat mudik, maka masyarakat mendapatkan perlindungan maksimal. Agar terhindar dari risiko paparan Covid-19.
Selain itu, apabila lebih banyak masyarakat yang telah menjalani vaksinasi booster. Maka besar harapan kasus Covid-19 dapat dikendalikan. “Kami dari Satgas sebenarnya menyambut baik aturan itu, bukan maksudnya memberatkan masyarakat,” tuturnya.
Tujuan memberikan perlindungan bagi masyarakat, selama perjalanan maupun kegiatan di daerah tujuan dan kembali. Bukan tidak mungkin menjadi salah satu upaya dalam menekan penyebaran Covid-19.
Untuk stok vaksinasi booster, dipastikan masih mencukupi untuk melayani masyarakat Kaltara. Menurutnya, ketersediaan melebihi target untuk booster, terutama jensi Pfizer. Termasuk stok vaksin Moderna masih aman. (fai/uno)