• Senin, 22 Desember 2025

Pemkot Tarakan Ajukan Permohonan Aset

Photo Author
- Kamis, 14 Juli 2022 | 21:06 WIB
PENDATAAN ASET: Universitas Borneo Tarakan merupakan salah satu aset milik Pemkot Tarakan yang diajukan untuk permohonan dalam bentuk peta bidang.
PENDATAAN ASET: Universitas Borneo Tarakan merupakan salah satu aset milik Pemkot Tarakan yang diajukan untuk permohonan dalam bentuk peta bidang.

TARAKAN - Agraria Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Tarakan menerima permohonan sertifikat tanah, untuk sejumlah tanah yang merupakan aset Pemkot Tarakan.

Permohonan dalam bentuk peta bidang dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tahun 2021 lalu ada 36 PTSL diajukan dan total seluruhnya ditambah peta bidang sebanyak 77 permohonan. Pemkot Tarakan datang sendiri mengajukan permohonan.

Ketua PTSL BPN Tarakan Iskandar Zulkarnain mengatakan, permohonan dari semua instansi yang ada dibawah Pemkot Tarakan. Diantaranya ada yang aset masih berupa lahan dan sudah ada kantor, puskesmas atau sekolah. Sedangkan instansi vertikal ada 5 permohonan masuk tahun lalu.

“Tahun ini ada permohonan dari Pemkot Tarakan, tapi belum selesai. Kalau instansi vertikal yang mengelola dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang), tahun lalu ada 5 permohonan tapi sudah selesai,” jelasnya, Rabu (13/7).

Hampir setiap tahun ada permohonan sertifikat untuk aset yang dimiliki Pemkot. Ada yang diikutkan dalam program PTSL dan diukur terlebih dahulu. Setelah peta bidang terbit, baru dilanjutkan sertifikat lahan.

Tahun lalu, dari permohonan yang masuk bisa diukur dulu peta bidang selanjutnya diterbitkan sertifikat. Namun, jika Pemkot Tarakan sudah memiliki peta bidang, tinggal mengajukan permohonan dan berkoordinasi dengan pihak kelurahan. “Kalau 36 PTSL dari Pemkot Tarakan sudah terbit semua. Dengan 41 permohonan yang masuk diajukan sendiri. Tahun ini sepertinya ada, tapi jumlah pastinya saya belum tahu, masih di rekap,” tuturnya.

Sebelum ini, pihaknya juga sudah menginformasikan kepada pihak Pemkot Tarakan. Jika ada bentuk surat dalam peta bidang dan masuk dalam penetapan lokasi, untuk PTSL yang disarankan agar didaftarkan. Setelah itu, tinggal dari Pemkot Tarakan melanjutkan koordinasi ke kelurahan untuk memastikan lokasi di lapangan.

“Kami tinggal mengumpulkan data lokasi di lapangan. Baru kami proses,” imbuhnya.

Dari 77 aset Pemkot Tarakan yang dimohonkan tahun lalu, menyebar di beberapa kelurahan. Rata-rata sekolah, terutama yang saat ini masih dalam tahap pembangunan. Sedangkan untuk instansi vertikal, diantaranya Universitas Borneo Tarakan (UBT) dan kantor Pangkalan Angkatan Udara Anang Busra Tarakan.

“Kami serahkan langsung ke Wali Kota Tarakan sertifikat lahannya. Ada juga lahan yang dimohonkan bermasalah, jadi kami pending dulu. Kalau sudah diselesaikan, baru kami terbitkan sertifikatnya,” pungkasnya. (sas/uno)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X