Pemkab Bulungan terus melakukan koordinasi dengan Pemprov Kaltara terkait sejumlah kewenangan dalam percepatan pembangunan Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) di Tanah Kuning-Mangkupadi, Tanjung Palas Timur, Bulungan.
TANJUNG SELOR – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bulungan Risdianto mengatakan, Pemkab Bulungan terus berkoordinasi dengan Pemprov Kaltara terkait mendukung pembangunan KIHI. Termasuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Sebab, ada sejumlah regulasi yang menjadi kewenangan pusat, khususnya sejumlah perizinan
"Ada kewenangan kabupaten dan kewenangan provinsi. Juga ada kewenangan pusat. Selama ini sudah bersinergi dengan baik," ungkapnya, Rabu (20/7).
Berdasarkan instruksi dari pemerintah pusat, Juli ini pengadaan lahan yang menjadi persoalan di kawasan industri harus sudah selesai. Sehingga, Agustus bisa dilanjutkan ke tahap pembangunan. "Persoalan yang ada dan perlu didorong adalah pengadaan lahan," tegasnya.
Harapannya pemkab berkaitan dengan momentum banyaknya investor yang ingin berinvestasi di Kaltara, khususnya di kawasan industri. Untuk itu, terkait proses perizinan harus dipermudah dan dipercepat. Sehingga, investasi terakomodasi dalam rangka menanamkan investasi di Kaltara. "Di negara luar juga memiliki peluang yang sama dan lebih besar. Guna menarik investor, dibutuhkan kebijakan secara nasional terkait perizinan agar bisa lebih cepat," terangnya. Diungkapkannya pula, perizinan yang ada merujuk perundang-undangan yang berlaku. Kemudian ada hal-hal yang perlu dikonsultasikan. Untuk itu, perlu dorongan dari semua pihak. Perizinan yang mudah dan cepat, sangat membantu proses investasi di Kaltara. Apalagi pemerintah pusat menetapkan KIHI sebagai proyek strategis nasional (PSN).
"Jadi harapannya ada percepatan, perizinan yang mudah dan cepat. Sehingga apa yang menjadi ekspektasi terhadap pembangunan kawasan industri bisa terwujud," jelasnya.
Disinggung terkait relokasi, mantan kepala Bappedalitbang Kaltara itu mengaku bahwa proses relokasi menjadi salah satu tahapan yang saat ini dilaksanakan. Itu juga berkaitan dengan pengadaan lahan. Oleh sebab itu, pihaknya mengedukasi dan memfasilitasi prosesnya. Di mana hak itu sebagai tugas dari pemerintah. "Penolakan dari masyarakat merupakan hal yang biasa. Untuk itu ada edukasi. Informasinya di Kampung Baru akan dibangun pelabuhan. Maka dari itu dilakukan relokasi," pungkasnya. (kpg/fai/dra/k16)