• Senin, 22 Desember 2025

Dipecat Tidak Dengan Hormat

Photo Author
- Selasa, 9 Agustus 2022 | 21:50 WIB
DIPECAT: Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Kasmudi saat hendak menyilang foto personel yang diberhentikan dengan tidak hormat, Senin (8/8).
DIPECAT: Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Kasmudi saat hendak menyilang foto personel yang diberhentikan dengan tidak hormat, Senin (8/8).

TANJUNG SELOR - Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada tiga personelnya, di halaman Polda Kaltara, Senin (8/8). 

Personel yang diberhentikan dengan tidak hormat ini, merupakan pertama kalinya di wilayah keamanan Polda Kaltara. Dalam upacara PTDH tersebut dipimpin langsung Wakil Kepala (Waka) Polda Kaltara Brigjen Pol Kasmudi. Dihadiri pejabat utama dan seluruh personel Polda Kaltara. 

Upacara pemecatan hanya dilaksanakan secara inabsensial, Wakapolda Kaltara menanggalkan atribut Polri secara simbolis dengan melakukan penyilangan menggunakan spidol pada foto personel yang dipecat. Pasalnya, ketiga personel tersebut tidak hadir. 

Tiga personel yang dipecat, yakni Aipda Edy Suriadi (Anggota Kompi 1 Batalyon A Sat Brimob Polda Kaltara), Bripka Akhmad Adi Pradana (Ps Pamin Urkeu Subbagrenmin Ditpolairud Polda Kaltara) dan Brigpol Ilham (Brigadir Bidkum Polda Kaltara). 

“Pemberhentian secara tidak hormat terhadap 3 personel dikarenakan disersi atau tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota Polri,” terangnya, kemarin.

Menurut Kasmudi, upacara PTDH sesuai Keputusan Kapolda Kaltara Nomor: Kep/65/Il/2022 tertanggal 08/08/2022. Merupakan salah satu wujud komitmen pimpinan institusi Polri, dalam memberikan sanksi tegas bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Baik disiplin maupun kode etik profesi Polri. 

“Ini poin penting untuk dijadikan perhatian dan pelajaran bagi personel yang lain. PTDH ini baru pertama kali dilakukan Polda Kaltara,” tegasnya. 

Ke depan, Kasmudi mengharapkan tidak ada lagi personel yang membuat pelanggaran serupa. Karena setiap pelanggaran pasti ada sanksi atau hukuman. Baik hukuman pidana, disiplin maupun kode etik profesi Polri. Wakapolda berpesan, seluruh personel Polda Kaltara untuk menjadi polisi yang baik dan disiplin. 

“Dengan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun. Senantiasa menjadi polisi yang profesional dan dicintai masyarakat,” harapnya. 

Secara terpisah, Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Pol Teguh Triwantoro menambahkan, ketiga personel yang diberhentikan terbukti lalai dalam menjalankan tugas masing-masing. 

“Ketiga personel yang dipecat itu, pelanggarannya terbukti norma kesusilaan, norma sgama, nilai-nilai kearifan lokal, norma hukum dan meninggalkan tugas secara tidak sah tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari secara berturut-turut,” singkatnya. (*/mts/uno) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X