TARAKAN - Beredar pengumuman adanya pelaksanaan razia masker serentak dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltara bekerjasama TNI, Kejaksaan Negeri dan POM disertai denda Rp 250 ribu. Razia digelar di kantor, toko, bengkel mobil motor dan warung maupun warteg.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Tarakan Ipda Anita Susanti Kalam mengatakan, pengumuman terkait razia masker ini tidak benar adanya atau hoaks. “Apalagi sampai adanya tidak pakai masker dan ada denda. Itu berita hoaks dan tidak perlu ditanggapi,” jelasnya, Senin (8/8).
Pemberitahuan hoaks tersebut juga sudah disampaikan kepada masyarakat melalui media sosial Polres Tarakan. Agar tidak ada oknum yang memanfaatkan situasi. Ia mengaku, tidak mengetahui tujuan dari oknum yang memanfaatkan pengumuman itu.
“Pengumuman hoaks ini baru saya ketahui tadi siang (kemarin, Red) dan langsung kami sampaikan kepada masyarakat,” tegasnya.
Namun dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini, pihaknya tetap meminta agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan (prokes). Dengan tetap menggunakan masker di setiap aktivitas dan menjaga jarak. Mesti begitu, pihaknya masih memiliki kegiatan berkaitan disiplin masyarakat dalam penerapan prokes.
Hanya saja, dalam kegiatan yang dilakukan tidak diberlakukan denda bagi yang ditemukan tidak menggunakan masker. Pengumuman sejenis ini juga sudah pernah beredar beberapa bulan lalu. Pihaknya terus menyampaikan kepada masyarakat untuk mengindahkan pengumuman serupa.
“Kami hanya mengimbau agar masyarakat tetap gunakan masker. Tapi tidak ada pengumuman, akan ada denda jika tidak gunakan masker. Masyarakat jangan panik, informasi seperti ini disampaikan kepada pihak berwajib untuk memastikan kebenaran berita itu,” tuturnya. (sas/uno)