• Senin, 22 Desember 2025

Gedung SMP Disegel, Pekerja Tuntut Upah 3 Tahun Belum Dibayarkan

Photo Author
- Kamis, 11 Agustus 2022 | 20:46 WIB
PELAJAR TERLANTAR: Gedung SMPN I Krayan Tengah disegel sekelompok pekerja yang menuntut agar sub kontraktor membayarkan gaji yang sudah tiga tahun belum ada kejelasan.
PELAJAR TERLANTAR: Gedung SMPN I Krayan Tengah disegel sekelompok pekerja yang menuntut agar sub kontraktor membayarkan gaji yang sudah tiga tahun belum ada kejelasan.

NUNUKAN – Sejumlah pelajar SMPN 1 Krayan Tengah, Kabupaten Nunukan, tidak bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) seperti biasanya. Dikarenakan gedung sekolah tersebut disegel oleh sekelompok pekerja.

Buntut penyegelan sekolah karena pekerja menuntut pemberian upah kerja. Sudah diperjuangkan, sejak sekolah tersebut selesai dibangun atau sekitar tiga tahun lamanya. Danramil 06–0911 Krayan, Kapten Joan Agus menuturkan, peristiwa ini bukan kali pertama terjadi.

“Sejak tiga tahun lalu kelompok ini juga melakukan aksi yang sama. Mereka memasang kayu di pintu sekolah, sebagai aksi tuntutan agar upah kerja segera dibayarkan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (10/8). 

Lokasi sekolah tersebut berjarak sangat jauh dari ibu kota Kecamatan Krayan. Jika dalam waktu normal, dari pusat kota Krayan, Long Bawan akan memakan waktu sekitar 8 jam.

Namun jika musim penghujan, maka jarak tempuh menjadi 10 jam. Karena akses medan yang buruk. Sejauh ini, Danramil Krayan sudah melakukan koordinasi dengan Kapolsek Krayan Tengah. Agar menyelesaikan persoalan ini di ranah hukum.

“Mediasi dengan sekelompok masyarakat yang melakukan penyegelan sedang dilakukan. Pada prinsipnya, masalah mereka bukan dengan sekolah, tapi dengan kontraktor. Kita berupaya agar penyegelan dihentikan, karena itu fasilitas pendidikan,” pintanya. 

Menurut Joan, penyegelan dilakukan sejak Senin (8/9) malam. Sehingga sejak Selasa (9/8) pagi, guru dan pelajar SMP kebingungan melihat pintu sekolah sudah dipasang kayu palang yang dipaku. 

“Kita sudah minta ke Camat untuk mengarahkan sekelompok masyarakat itu ke Polsek dan membuat laporan. Ini terkait pidana, karena pembayaran upah pekerja, tidak diselesaikan sekian tahun. Tuntutan arahnya ke kontraktor, tidak ada hubungannya dengan sekolah,” tegasnya.

Dikonfirmasi atas masalah ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Didsikbud) Nunukan Akhmad mengakui, persoalan itu sudah pernah terjadi sebelumnya. Dari informasi yang ia dapat, kontraktor proyek pembangunan sekolah menggandeng sub kontraktor untuk penyelesaian pekerjaan.

Seiring berjalannya waktu, sub kontraktor pelaksana pekerjaan ternyata belum menyelesaikan masalah penggajian pekerja proyek. Alhasil, terjadilah peristiwa tersebut. 

“Hubungannya, memang dengan sub kontraktor pekerjaan. Sekolah itu merupakan bangunan PUPR yang selesai dibangun tahun 2019. Masalahnya adalah sub kontraktor belum menyelesaikan pembayaran ke pekerja,” tuturnya. (*/dzl/uno)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X