• Senin, 22 Desember 2025

6 WNA Malaysia Diamankan

Photo Author
- Rabu, 7 September 2022 | 01:21 WIB
DIGELEDAH: Personel Direktorat Polairud Polda Kaltara memeriksa speedboat yang digunakan 6 WNA Malaysia saat masuk di perairan Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan.
DIGELEDAH: Personel Direktorat Polairud Polda Kaltara memeriksa speedboat yang digunakan 6 WNA Malaysia saat masuk di perairan Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan.

TARAKAN – Enam Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia diamankan Direktorat Polairud Polda Kaltara di perairan Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, sekira pukul 14.30 Wita, Minggu (4/9) lalu.

Keenam WNA tersebut diamankan karena memasuki wilayah perairan Indonesia saat sedang memancing. Direktur Polairud Polda Kaltara, Kombespol Bambang Wiriawan mengatakan, penangkapan bermula saat menerima informasi, adanya aktivitas kapal asing di perairan Pulau Sebatik di titik koordinat 04. 05'. 839" N - 118. 10'.975" E.

“Kami langsung merespons laporan dari masyarakat yang baru pulang dari melaut dan ditemukan satu unit kapal jenis pemancing. WNI berinisial AZ yang merupakan motoris speedboat Sakana Hunter Fishing Boat, sedangkan WNA masing-masing berinisial SU (44), MY (44), AZ (50), AS (44), IH (42) dan ES (49),”sebutnya, Selasa (6/9).

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kapal tersebut dari Malaysia dan membawa pemancing 6 orang WNA Malaysia dan satu orang WNI yang tinggal di wilayah Malaysia. Masuk ke wilayah perairan Indonesia untuk melakukan kegiatan pemancingan. WNA dan WNI ini dibawa ke pos Imigrasi Nunukan, untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di dalam speedboat, dengan nomor lambung TW/6523/6/R ini, tidak ditemukan hal berbahaya. Hanya didapati ikan dalam satu kotak beserta alat pancingnya.

“Mereka ini tahu sudah masuk wilayah perairan Indonesia. Mancing di wilayah kita, aktvitas apapun tidak boleh. Alasannya karena ikannya di wilayah kita. Keterangannya sudah beberapa kali. Masuk dari Tawau lalu ke perairan Indonesia, mancing kemudian pulang. Waktunya mereka masuk pagi, tapi pulangnya kapan tidak tahu,” ungkapnya.

Kartu identitas Malaysia ditemukan dari 6 orang WNA tersebut. Sedangkan dari satu orang WNI tidak didapati paspor. Namun, keterangannya merupakan WNI yang tinggal di Malaysia dan berprofesi sebagai motoris speedboat. Selain itu, dokumen kapal yang dikeluarkan otoritas Malaysia juga sudah lengkap.

Setelah diamankan dan dipastikan tidak ada tujuan berbahaya, pihaknya menyerahkan para pelaku ke kantor Imigrasi Nunukan. Sementara kapalnya masih dititipkan sementara di Pos Polair Polda Kaltara di Nunukan.

Ia menegaskan, WNA masuk tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi serta tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah. “Kami cek kalau pelanggaran kena di Undang-Undang Imigrasi. Makanya kami serahkan ke Imigrasi,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak mengatakan, menerima pengalihan penangkapan WNA ini sekira pukul 15.00 Wita di hari yang sama. Dilimpahkan kepada petugas kantor Imigrasi kelas II TPI Nunukan, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Selanjutnya 1 unit speedboat warna putih dan 1 unit mesin merk Honda 250 PK beserta barang bukti diamankan di Pos Satrol Res Nunukan. Termasuk 4 IC Malaysia, 3 Lessen Memandu, 8 unit HP, 11 alat pancingan dan 6 box pancingan juga disita sebagai barang bukti,” sebutnya.

Dari hasil analisa sementara, keenam WNA Malaysia dan seorang WNI ini akan diterapkan Pasal 113 dan 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta. Pihaknya akan melakukan monitoring terhadap perkembangan kasus ini melalui koordinasi bersama kepolisian.

“Memang perlu dibuat tanda batas antar negara di Perairan Nunukan. Jadi, selain sebagai penanda wilayah territorial. Juga sebagai tanda bagi para nelayan serta masyarakat pengguna tranaportasi laut di masing-masing negara,” harapnya. (sas/uno)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X