• Senin, 22 Desember 2025

Dituntut 14 Tahun, Terdakwa Nangis

Photo Author
- Jumat, 14 Oktober 2022 | 14:12 WIB
BACAKAN TUNTUTAN: Terdakwa kasus kecelakaan laut, Muhammad Asrul saat mendengarkan pembacaan tuntutan JPU dalam persidangan di PN Tarakan, Kamis (13/10).
BACAKAN TUNTUTAN: Terdakwa kasus kecelakaan laut, Muhammad Asrul saat mendengarkan pembacaan tuntutan JPU dalam persidangan di PN Tarakan, Kamis (13/10).

TARAKAN - Terdakwa kasus kecelakaan laut, Muhammad Asrul tak kuasa menahan tangis usai mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kamis (13/10).

Pasalnya, pria yang biasa disapa Asrul ini dituntut 14 tahun penjara dalam pasal 338 KUHPidana, tentang pembunuhan. “Kami tuntut 14 tahun penjara. Pertimbangannya pasal 338 KUHPidana berdasarkan keterangan ahli pidana Eva menyatakan, kasus ini dolus eventualis. Seseorang yang melakukan perbuatan, tapi tidak menghendaki akibatnya dapat dikatakan orang tersebut mengetahui apa akibatnya. Namun, perbuatan tersebut tetap dilakukannya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intel Harismand.

Dalam fakta persidangan, Asrul menyadari menggunakan speedboat malam hari harus mematuhi persyaratan. Diantaranya, harus ada lampu penerangan. Dari syarat tersebut, Asrul tidak melengkapi dan tetap saja melakukan kegiatan berlayar. Sehingga secara tidak langsung, Asrul mengetahui dampak perbuatannya jika dilanggar.

“Akibatnya ya terjadi kasus ini, menabrak orang hingga ada tiga korban meninggal dunia. Berdasarkan keterangan semua saksi dan saksi ahli, pasal yang lebih tepatnya pasal 338 KUHPidana. Dalam dakwaan pasal primernya memang 338, kemudian subsider pasal 359 dan lebih subsider pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHPidana,” sebutnya.

Pekan depan Majelis Hakim menjadwalkan pembelaan dari Penasehat Hukum. Disampaikan Penasehat Hukum terdakwa, Syafruddin prinsip peristiwa yang disampaikan JPU dikategorikan sebagai pidana. Awalnya merupakan suatu kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa tiga orang.

Setelah mendengarkan pertimbangan, Jaksa berpatokan pada keterangan ahli sebagai suatu pembunuhan. “Sebenarnya kami tidak menerima kalau dikatakan dolus eventualis. Kami tak masalah berapapun tuntutannya, tapi masuk dalam kategori kesengajaan, kami tidak habis pikir. Bicara pada kaidah ini pembunuhan, kesengajaan,” ungkapnya.

Pembelaan terdakwa merupakan hak MA, sebagai seorang terdakwa untuk membela dirinya dalam bentuk tertulis dan lisan. Majelis Hakim menyampaikan, agar terdakwa memiliki hak untuk pembelaan sendiri secara lisan. Selain yang akan disampaikan Penasehat Hukum secara tertulis.

“Kami minta waktu seminggu. Kami kaget 14 tahun, kami kira di bawah 10 tahun. Sangat tinggi untuk menurut kami dalam kategori ketidaksengajaan. Nanti dalam pembelaan kami akan fokus pada dolus eventualis. Sedangkan menurut kami, kasus ini kelalaian tingkat tinggi. Tak ada kesengajaan untuk membunuh, tidak ada niat,” tutupnya. (sas/uno)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X