• Senin, 22 Desember 2025

Penggunaan Kembang Api Skala Besar di Tahun Baru, Harus Kantongi Izin Kepolisian

Photo Author
- Senin, 26 Desember 2022 | 01:16 WIB
Irjen Pol Daniel Adityajaya
Irjen Pol Daniel Adityajaya

TANJUNG SELOR - Adanya edaran dari Mabes Polri mengenai pembatasan penggunaan kembang api saat perayaan malam pergantian tahun 2023, menjadi atensi di seluruh daerah di Indonesia.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, untuk dapat menggelar pesta kembang api harus mengantongi izin dari kepolisian. Apabila tidak berizin, maka kegiatan tersebut akan ditindak tegas. Pihaknya akan menyesuaikan kebijakan dari Mabes Polri, terkait pembatasan penggunaan kembang api pada malam pergantian tahun.

“Kita sesuaikan dengan ketentuan yang ada. Kebijakan ini diambil untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Sehingga, pelaksanaan perayaan malam pergantian tahun berjalan lancar,” terangnya, Minggu (25/12).

Ia berharap malam pergantian tahun tidak ada masalah. Pengawasan akan terus ditingkatkan pada malam pergantian tahun. Di sisi lain, Polda Kaltara akan mengawasi mobilisasi masyarakat.

Sementara itu, Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar menambahkan, sesuai ketentuan ada kriteria kembang api yang boleh digunakan dan tidak. Jika kembang api skala kecil, tidak menjadi masalah. 

“Kecuali yang berskala besar, itu yang tak boleh. Harus mengantongi izin,” 

kata dia.

Polres Bulungan akan menindak tegas terhadap kegiatan pesta kembang api yang tidak memiliki izin. Bukan hanya dibubarkan, bahkan bisa dikenakan sanksi pidana. Polres Bulungan mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak menggelar pesta kembang api pada malam pergantian tahun, karena itu sangat membahayakan.

“Kita akan memperketat pengawasan dengan melakukan patroli pada malam pergantian tahun,” tegasnya. (fai/uno)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X