TARAKAN - Angka tindak pidana yang terjadi di tahun 2022 sebanyak 427 kasus, melonjak naik dibanding tahun 2021 (321 kasus). Tercatat perkara pidana yang ditangani Polres Tarakan mengalami kenaikan 106 kasus atau naik 33,02 persen.
Sedangkan penyelesaian perkara mengalami kenaikan sebanyak 21 kasus atau 10 persen. Untuk kejahatan konvensional yang terjadi tahun 2022 sebanyak 290 kasus, dibandingkan dengan tahun 2021 dengan 270 kasus. Ini juga mengalami kenaikan sebanyak 20 kasus atau 7,40 persen. Sedangkan penyelesaian mengalami kenaikan 4 perkara atau 2,53 persen.
Jumlah kejahatan transaksional yang terjadi tahun 2022 sebanyak 55 kasus dibandingkan dengan 57 kasus pada tahun 2021. Ini mengalami penurunan 2 kasus atau 3,6 persen. Sementara penyelesaian mengalami kenaikan 17 kasus atau 41,46 persen.
Adapun jumlah kejahatan merugikan negara yang terjadi tahun 2022 sebanyak 2 kasus, dibandingkan tahun 2021 dengan 2 kasus. Artinya, tidak mengalami perubahan sebanyak 2 kasus. Selain itu, jumlah kejahatan berimplikasi kontijensi yang terjadi tahun 2022 dan tahun 2021 tidak ada perkara.
“Angka tindak pidana tertentu atau menonjol yang terjadi pada tahun 2022 sebanyak 136 kasus, dibandingkan tahun 2021 dengan 138 kasus. Artinya, mengalami penurunan 2 kasus atau 1,47 persen dan penyelesaiannya mengalami kenaikan 27 kasus atau 25,23 persen,” terang Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, Minggu (1/1).
Meski demikian, ada peningkatan tindak pidana. Kapolres mengimbau, masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai ancaman dan gangguan kamtibmas. Jika ada orang-orang yang mencurigakan dan melihat suatu kejadian, masyarakat diharap melapor kepada pihak kepolisian.
“Masyarakat juga bersedia menjadi saksi terhadap suatu kejahatan yang dialami atau dilihat. Jangan terprovokasi suatu hasutan dari oknum tidak bertanggung jawab,” pesannya.
Pihaknya juga tidak segan-segan, jika diminta bantuan untuk keperluan pengawalan. Misalnya, pengawalan pengambilan uang di bank dalam jumlah banyak, pengamanan acara serta pengawalan nelayan saat mengangkut hasil panen.
“Segala bentuk laporan dan pengawalan ini gratis. Kalau ada petugas polisi yang merugikan masyarakat bisa dilaporkan, tapi disertai barang bukti dan saksi-saksi yang cukup,” harapnya.
Pihaknya mengklaim telah berupaya maksimal melakukan tugas pokok dalam memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan, penegakan hukum dengan objektif. Selain itu, melakukan tindakan tegas kepada oknum polisi yang terbukti melakukan penyimpangan.
“Di era transparansi dan akuntabilitas publik saat ini. Semua pihak dan warga dapat melakukan kerja sama pengawasan atas kinerja Polres Tarakan,” ungkapnya. (sas/uno)