TARAKAN - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan penangkapan ikan terukur (PIT) sudah dapat diterapkan pada Januari 2023. Nantinya PIT ini menggunakan sistem zonasi, yang telah diatur zona-zona untuk kegiatan penangkapan ikan.
Menanggapi ini, Kepala Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan Johanis Johnifurus Medea mengatakan, setiap kapal yang menangkap ikan ketika mendaratkan hasil tangkapan. Dapat diketahui dengan jelas jumlah tangkapannya. Wilayah Tarakan berada dalam zona dua dalam penetapan zonasi PIT.
“Jadi kalau kita ini zona 713 tangkapan tradisional. PIT ini berguna untuk pengembangan budidaya, agar berkelanjutan dan ramah lingkungan,” jelasnya, Selasa (7/2).
Ia menyebutkan untuk penangkapan yang ramah lingkungan sangat perlu diperhatikan. Seperti diketahui, bahwa nelayan di lingkungan Kaltara masih sering menggunakan alat tangkap yang berbahaya atau trawl.
“Sementara kan potensi budidaya kita sangat tinggi seperti udang, ikan bandeng dan lainnya. Ini harus didorong pelaku usaha, dengan berpindah ke penangkapan yang lestari dan ramah lingkungan,” harapnya.
Johanis melanjutkan, penetapan zona dua untuk pemanfaatan kepada nelayan-nelayan yang kecil. Pihaknya pun telah melakukan sosialisasi terkait program ini sejak tahun 2022 lalu. Ia berharap, agar nelayan dapat memahami dan menerapkan aturan ini.
Sistem pengawasannya akan menjadi prioritas pihaknya. Termasuk untuk kapal nelayan kecil di bawah 30 GT wilayah operasi tidak boleh melebihi 12 mil. Jika hendak melakukan lebih dari 12 mil, harus melakukan izin ke KKP.
“Nah yang bersangkutan harus melakukan 12 mil ke bawah. Kami fokus ke kegiatan mana yang jadi kewenangan pusat. Kalau kewenangan daerah harus pemerintah daerah bersama-sama dengan pusat. Supaya tidak over let. Apalagi kalau sarana prasarana tidak mencukupi, bisa koordinasi dengan pemerintah pusat,” pungkasnya. (sas/uno)