TANJUNG SELOR – Setiaptahun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mengusulkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tak terkecuali pada tahun ini.
Melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, usulan yang dilakukan berdasarkan Anjab ABK (Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja). Analis Kepegawaian Muda BKD Kaltara Arya Mulawarman mengungkapkan, dalam aturannya, pengusulan CPNS maupun PPPK menjadi agenda tahunan. Jika melihat aturan yang ada, maka pengusulan dilaksanakan pada Maret mendatang.
“Jadi ada aturan dalam mengusulkan. Kita melihat aturan yang ada dari pusat,” terangnya, Rabu (8/2) lalu.
Pengusulan CPNS maupun PPPK, akan lebih digitalisasi lagi. Sebab pengusulan melalui sistem yang terintegrasi dengan pusat. Meski begitu, pihaknya belum membeberkan pengusulan penerimaan CPNS dan PPPK. Sebab masih dalam proses dan melalui sejumlah tahapan.
Bukan hanya itu, BKD Kaltara belum memiliki gambaran terkait usulan penerimaan CPNS dan PPPK tahun ini. Apalagi, belum adanya informasi mengenai formasi pegawai yang dapat diterima tahun ini.
“Kita masih menunggu informasi dari pusat. Jadi tidak sembarangan mengusulkan,” imbuhnya.
Jika nantinya diusulkan, maka ada sejumlah perubahan dalam pengusulan. Di mana pihaknya harus melihat kembali jumlah pegawai yang ada. Seperti mempertimbangkan pegawai yang akan pensiun serta pegawai yang pindah tugas. Belum lagi ketika nantinya ada lulusan dari sekolah kedinasan, yang masuk ke Pemprov Kaltara.
Hal tersebut harus menjadi pertimbangan. Sehingga, tidak memberatkan anggaran daerah dalam penerimaan CPNS maupun PPPK. Karena sudah diketahui nantinya berapa kebutuhan, sesuai dengan pertimbangan yang dilakukan.
“Jadi ada penyesuaian yang kita lakukan. Kalau sebelum-sebelumnya itu, menerima saja. Namun tidak melihat pertimbangan yang ada. Jika nantinya dibuka penerimaan, dan diminta mengusulkan kita sudah siap dengan data yang lengkap sesuai kebutuhan,” tutupnya. (fai/uno)