TARAKAN - Unit Tindak Pidana Tertentu bersama Resmob Satreskrim Polres Tarakan membekuk seorang tersangka berinisial HA, di wilayah Jembatan Besi, Kelurahan Lingkas Ujung sekira pukul 23.00 Wita, Senin (6/2) pekan lalu.
HA diketahui melakukan bongkar muat hasil perikanan berupa ikan dan cumi-cumi dari negara Malaysia, tanpa dilengkapi dokumen resmi. Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengatakan, HA mengangkut ikan dan cumi-cumi tanpa ada izin resmi. Sehingga pihak kepolisian langsung mendatangi TKP atau tempat bongkar muat hasil perikanan, di salah satu pelabuhan kecil di Jembatan Besi.
Barang bukti tersebut diangkut menggunakan speedboat. “Setelah itu kita tanyakan dokumen karantinanya dan dokumen lainnya tidak ada. Ini langkah kami,” ujarnya, Senin (13/2).
Adapun peran HA sebagai motoris dan pemilik usaha ilegal ini. Pihaknya juga akan melakukan pengembangan terkait jaringan-jaringan peredaran barang ilegal lainnya. “Modusnya memang malam hari. Pas lagi bongkar muat juga kami gagalkan. Ancamannya maksimal 5 tahun,” tegasnya.
Berdasarkan pengakuan HA, rencananya hasil laut ini akan diedarkan seluruhnya di wilayah Tarakan. Namun Kapolres masih melakukan penyelidikan, berapa sering tersangka menjalankan usaha ilegalnya.
“Ini masih kami dalami. Barang seperti ini ke mana akan disalurkan. Tapi memang bongkar muatnya di Tarakan,” imbuhnya.
Beredarnya hasil laut dari negara lain yang masuk ke Indonesia perlu diwaspadai. Sebab, dikhawatirkan produk perikanan mengandung zat berbahaya. Sehingga perlu adanya pemeriksaan kembali oleh Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Tarakan.
“Kami berharap semoga ke depan dengan penegakan hukum ini bisa menertibkanlah. Prosedurnya ada, undang-undangnya pun ada. Apalagi kita ini merupakan pulau yang cukup dekat dengan negara tetangga,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan ini, pihaknya mengamankan 56 boks berisi ikan dan 24 boks cumi. Keseluruhan barang bukti inipun dimusnahkan dengan cara ditimbun ke dalam tanah. Dengan disaksikan langsung Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Pengadilan Negeri Tarakan, Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan serta BKIPM Tarakan.
“Kita mesti melihat permasalahan ini secara utuh. Tentu aturan ini dibuat pemerintah untuk menjaga kewibawaan negara kita. Termasuk menjaga penyebaran hama,” tutupnya. (sas/uno)