TARAKAN - Sidang praperadilan dengan termohon pihak Bea Cukai Tarakan kembali berlanjut. Kali ini sidang dengan agenda penyampaian bukti-bukti oleh pemohon atau pemilik speedboat SB Pot, di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (15/6).
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tarakan Tria Restu Yogaswara menegaskan, dalam persidangan pihaknya sudah dibantu tim bantuan hukum dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Salah satunya menyiapkan dokumen terkait aturan kepabeanan.
“Tentunya dokumen terkait dengan aturan yang kami lakukan. Dokumen yang diserahkan juga bisa dilihat,” tuturnya.
Ia menegaskan, pihaknya mempunyai kewenangan fungsi administratif. Sebab pihaknya tidak menemukan pelaku penyelundupan impor pakaian bekas ilegal. “Untuk balpres sudah kami musnahkan dan speedboat menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN). Kemudian berlanjut menjadi Barang Milik Negara (BMN). Jadi status kapal ini, punya negara,” ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Marihot GT Sihombing mengatakan, sudah menyampaikan enam bukti ke hakim tunggal. Termasuk bukti jual beli armada speedboat tersebut. Ia menegaskan, speedboat tersebut resmi dan terdaftar. “Makanya itu dibantah oleh pihak sebelah. Jadi kita kuat-kuatan buktilah,” tuturnya.
Disinggung speedboat yang kini menjadi BMN, pihaknya tidak pernah mengetahui status speedboat tersebut. Bahkan pihak Bea Cukai tidak pernah memberitahukan dokumen apapun kepada pemohon bahkan cacat administrasi.
“Dokumen itu tidak pernah diberikan. Malah kami baru lihat di persidangan ini. Kami, dua hari setelah diamankannnya speedboat sudah mendatangi Bea Cukai. Semua surat-surat yang diinginkan kami berikan,” ucapnya.
Ia mengakui, seringkali mendapat pelayanan yang kurang baik saat menemui petugas Bea Cukai Tarakan sejak Januari-Mei 2023. Namun petugas Bea Cukai Tarakan yang tidak kooperatif. “Kami nanti siapkan 3 saksi besok (hari ini, Red). Nanti kita lihat di persidangan seperti apa,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Bea Cukai Tarakan mengamankan speedboat SB Pot di dermaga belakang Ramayana, Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah pada 10 Februari lalu. Saat itu didapati SB Pot mengangkut 17 balpres pakaian bekas. Namun motoris dari speedboat tersebut berhasil melarikan diri. Hingga saat ini speedboat SB Pot masih dilakukan penahanan oleh pihak Bea Cukai Tarakan. (sas/uno)