TANJUNG SELOR – Dalam upaya menjaga kualitas jalan penghubung Buluh Perindu-Desa Seriang di Kecamatan Tanjung Selor ke Kecamatan Tanjung Palas, Dinas Perhubungan (Dishub) Bulungan memasang rambu larangan melintas bagi kendaraan roda empat seperti truk hingga bus.
Namun, untuk kendaraan yang melintas dari arah Buluh Perindu masih diperbolehkan. “Jika ada yang melanggar bakal dikenakan sanksi tilang. Tapi untuk sementara ini masih tahap sosialisasi dan tergantung personel Satlantas Polresta Bulungan,” terang Kepala Dishub Bulungan Khairul, Senin (19/6).
Dishub pun sudah berkomunikasi, agar diberikan peringatan sembari melakukan sosialisasi. Apabila tahap sosialisasi sudah dilakukan sebulan, tapi masih ada yang melanggar. Maka, tak segan-segan akan diberikan sanksi tilang.
Dengan adanya rambu larangan tersebut, penjagaan juga mulai dilakukan di jalan masuk Buluh Perindu. “Kita sosialisasikan bagi pengemudi roda empat yang memiliki kapasitas besar. Bahwa ada rambu larangan terhitung 1 Juni lalu. Setelah usai sosialisasi sebulan, kita sudah berlakukan penilangan jika ada yang melanggar,” tegasnya.
Kebijakan tersebut diberlakukan sesuai harapan masyarakat. Pasca pemasangan rambu larangan dan sosialisasi, belum ada pelanggaran yang ditemukan. Dengan ada larangan tersebut, kualitas jalan dapat terus terjaga.
Sementara itu, Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha melalui Kasat Lantas Iptu Jumono Raharjo menambahkan, kebijakan sanksi tilang belum diberlakukan sebab masih tahap sosialisasi.
“Kita masih lakukan sosialisasi, sesuai kesepakatan sampai akhir bulan ini,” ujarnya.
Mengantisipasi adanya truk dan bus yang melintas, selama sosialisasi petugas Dishub Bulungan dan Satpol PP Bulungan akan melakukan pemantauan di ruas jalan tersebut.
“Penjagaan itu dilakukan petugas selama masa sosialisasi,” imbuhnya.
Kebijakan pembatasan kendaraan secara teknis, diatur oleh Dishub Bulungan. Kewenangan Satlantas Polresta Bulungan sanksi tilang bila ada yang melanggar. (*/ika/uno)