• Senin, 22 Desember 2025

Hadirkan Saksi Ahli Perkara Dugaan Pembunuhan Berencana, Terdakwa Langgar Pasal 340

Photo Author
- Selasa, 20 Juni 2023 | 00:23 WIB
SIDANG PEMBUNUHAN: Sidang lanjutan perkara pembunuhan hadirkan saksi ahli, Senin (19/6).
SIDANG PEMBUNUHAN: Sidang lanjutan perkara pembunuhan hadirkan saksi ahli, Senin (19/6).

TARAKAN - Ahli pidana dari Universitas Borneo Tarakan, Dr Aris Irawan dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Tatakan, Senin (19/6).

Dari keterangan ahli, kronologis perkara pembunuhan yang dilakukan terdakwa Edi Guntur, Mendila dan Afrila sudah sesuai dengan yang didakwa oleh JPU. Untuk terdakwa Edi Guntur dan Mendila, ahli berpendapat sudah tepat dengan dakwaan JPU yaitu 340 junto 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. Kemudian terhadap terdakwa Afrila yaitu dengan Pasal 340 junto 56 ayat 1 KUHPidana.

“Pembagian tindak pidana pembunuhan di dalam hukum pidana terdapat kualifikasi antara Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP,” ungkap ahli di persidangan.

Apabila ada unsur perencanaan, maka perbuatan terdakwa masuk dalam unsur Pasal 340. Kemudian untuk pembunuhan yang dilakukan secara berencana, terdapat perbuatan kesengajaan yang dilakukan terdakwa.

“Kemudian perbuatan yang dilakukan terdakwa terdapat jarak waktu dan kehendak dalam menghilangkan nyawa seseorang. Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan tenang,” terangnya.

Dalam pembunuhan berencana, pembuktian terhadap motif terdakwa tidak begitu perlu untuk dibuktikan. Ia berpendapat, motif hanya alat yang ada di dalam unsur pembunuhan berencana.

Sementara itu, JPU Komang Noprizal mengungkapkan, ahli berpendapat Edi Guntur sudah masuk dalam dakwaan primer yaitu Pasal 340 junto 55 ayaf 1 kesatu KHUP. 

“Untuk terdakwa Afrila merupakan pembantuan karena terdakwa tidak memiliki kehendak yang sama. Namun terdakwa Afrila memberikan bantuan untuk terjadinya tindak pidana yang dikehendaki oleh terdakwa Edi Guntur dan Mendila,” ungkapnya.

Kemudian JPU sempat menanyakan, apakah perlu ada pembuktian motif dalam pembunuhan berencana. Lanjut Komang, ahli berpendapat motif tidak perlu dibuktikan. Cukup dengan pembuktian niat, kesepakatan para terdakwa dan jeda waktu dalam melakukan aksinya. Sehingga dinilai cukup untuk membuktikan perkara tersebut masuk dalam pembunuhan berencana.

“Motif merupakan bagian rangkaian dari suatu tindak pidana,” imbuhnya. (sas/uno)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X