• Senin, 22 Desember 2025

Dugaan Korupsi Pembangunan Pusat Kuliner dan Jajanan Pasar "Kotaku" di Tarakan, Tetapkan Dua Tersangka

Photo Author
- Rabu, 21 Juni 2023 | 00:35 WIB
DUGAAN KORUPSI: Kejaksaan Negeri Tarakan tetapkan dua tersangka atas dugaan korupsi pembangunan pusat kuliner dan jajanan pasar di Kelurahan Karang Rejo, Tarakan Barat.
DUGAAN KORUPSI: Kejaksaan Negeri Tarakan tetapkan dua tersangka atas dugaan korupsi pembangunan pusat kuliner dan jajanan pasar di Kelurahan Karang Rejo, Tarakan Barat.

TARAKAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan menetapkan dua tersangka atas dugaan kasus korupsi pembangunan pusat kuliner dan jajanan pasar, program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kelurahan Karang Rejo, Tarakan Barat.

Dua orang tersebut berinisial JR dan AS, diduga melakukan korupsi APBN pada tahun 2020 lalu. Kepala Kejari Tarakan Adam Saimima melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Salomo Saing mengatakan, tersangka AS merupakan Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan JR sebagai fasilitator teknik yang kaitannya dengan pembangunan rumah kuliner.

Penetapan tersangka keduanya telah didukung alat bukti yang cukup pada tingkat penyelidikan dan penyidikan. “Dari sisi pembangunan harusnya tepat waktu, jadinya tidak tepat waktu. Ada yang seharusnya swakelola (pengadaan) tapi tidak dilakukan demikian,” ungkapnya, Senin (19/6) lalu.

Dampak dari tindak pidana yang dilakukan keduanya menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 450 juta. Dari nilai pembangunan pusat kuliner sebesar Rp 1 miliar. Namun pihaknya masih akan menunggu keterangan beberapa saksi lanjutan.

“Kurang lebih, itu bisa naik lagi. Ini berdasarkan perhitungan dari Inspektorat Kota Tarakan. Ini dana APBN 2020 yang diturunkan melalui BKM (Badan Keswadayaan Masyarakat) lalu ke KSM. Jadi KSM yang diberikan kewenangan untuk sistem, yang seharusnya swakelola,” bebernya.

Saat ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 27 saksi dan beberapa ahli. Ahli yang telah dimintai keterangan di antaranya auditor keuangan dan ahli ekonomi juga. Rencananya akan melibatkan ahli pidana. “Ahli pidana karena kami mengkaji peran dari masing-masing terdakwa. Kalau dari fisik, keuangan juga sudah diperiksa,” jelasnya.

Saat ini kedua tersangka masih belum dilakukan penahanan, dengan pertimbangan keduanya kooperatif. Selain itu, salah satu tersangka dalam kondisi kurang sehat. Kedua tersangka disangkakan dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

“Kemungkinan tersangka lain, kami lakukan penyelidikan lagi. Tidak menutup kemungkinan bisa. Tapi untuk kasus ini alat bukti sudah cukup,” tegasnya. (sas/uno)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X