• Senin, 22 Desember 2025

Dua Saksi yang Dihadirkan JPU, Terkesan Memberatkan Terdakwa

Photo Author
- Rabu, 21 Juni 2023 | 00:35 WIB
KAYU ILEGAL: Terdakwa Ami saat dibawa ke ruang tahanan usai jalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (20/6).
KAYU ILEGAL: Terdakwa Ami saat dibawa ke ruang tahanan usai jalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (20/6).

TARAKAN - Dua saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang penyelundupan dugaan kayu ilegal dengan terdakwa Andi Hamid alias Ami. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Selasa (20/6).

JPU, Komang Noprizal mengatakan, saksi yang dihadirkan yakni Firman yang diketahui sebagai buruh yang bekerja mengangkut kayu terdakwa. “Saksi mengangkut kayu dari Sekatak ke Tarakan, tepatnya di Gang Rukun,” ungkapnya.

Dalam keterangan saksi Firman, didapati saksi melakukan pembongkaran kayu yang dimiliki oleh terdakwa Ami. Saksi melakukan pembongkaran tersebut atas perintah Bahar. Kemudian saksi kedua yaitu Iwan, dalam keterangannya menyatakan bertugas sebagai sopir truk milik Ami.

“Saksi sudah bekerja dengan terdakwa kurang lebih dua bulan,” imbuhnya.

Dalam keterangan Iwan, ia mengangkut kayu milik terdakwa dari Gang Rukun, Kelurahan Karang Anyar Pantai menuju tempat penjualan kayu terdakwa Ami yang berada dekat Masjid Islamic Center. “Saksi Iwan ketika diminta mengangkut kayu, terdakwa Ami tidak bisa menunjukkan surat mengenai hasil kayu yang sah atau legal,” ungkapnya.

Kedua saksi mengakui, hanya diupah oleh terdakwa saat mengangkut kayu ilegal tersebut. Untuk saksi Iwan diupah Rp 2 juta per bulan oleh terdakwa Ami. “Kalau Firman digaji oleh saudara Bahar. Karena yang memerintahkan dia adalah Bahar. Dia dibayar harian Rp 100 ribu oleh saudara Bahar,” ucapnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ami, Dedy Kurniawan Amin mengakui, pada pokoknya saksi yang dihadirkan oleh JPU memberatkan terdakwa. Meski demikian, pihaknya mendapati fakta persidangan terkait tanggal 2 April terdakwa mengalami penyekapan oleh beberapa orang oknum.

“Jadi jam 4 Subuh baru dipulangkan. Kedua, fakta persidangan juga diketahui bahwa saudara Ami memberikan rasa kemanusiaan. Seperti kayu milik terdakwa membantu pembangunan musala, liang kubur dan kegiatan sosial,” katanya.

Terkait dengan persiapan pihaknya yang akan menghadirkan saksi meringankan, saat ini sudah disiapkan. Yaitu saksi fakta dan ahli. “Sementara saksi masih kami cari,” pungkasnya.(sas/uno)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X