TANJUNG SELOR – Perkara kasus dugaan illegal mining (penambangan tanpa izin) di Kecamatan Sekatak, Bulungan yang menjerat Direktur Utama (Dirut) PT Banyu Telaga Mas (BTM) berinisial N telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas 1B.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan Muhammad Faizal menjelaskan, setelah berkas perkara ditangani di Kejari Bulungan, sekarang sudah dilimpahkan ke PN Tanjung Selor 1B. “Diagedakan, sidang pembacaan dakwaan akan segera digelar. Kita masih menunggu jadwal resmi dari majelis hakim PN Tanjung Selor 1B,” tuturnya, belum lama ini.
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) PN Tanjung Selor Kelas 1B, Miftah Holis Nasution membenarkan berkas perkara illegal mining telah masuk di PN Tanjung Selor Kelas 1B.
“Ia benar, saat ini berkas perkara sudah di pengadilan,” ujarnya. Menurut dia, agenda sidang dengan pembacaan dakwaan dijadwalkan Kamis (22/6).
Di lain pihak, Penasihat Hukum (PH) Dirut BTM, Hendrik Kusnianto berharap proses berjalan dengan cepat. Di mana pendampingan terhadap kliennya hingga proses persidangan.
“Prosesnya ini bisa berjalan cepat. Karena ini bisa membuktikan, klien kami ini bersalah atau tidak,” terangnya.
Sebagai upaya untuk pembuktian, dirinya mengaku telah menyiapkan bukti kuat yang akan disampaikan dalam persidangan. Dalam kasus penyidik juga menemukan adanya aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh masyarakat.
“BTM ini kan tidak pernah memerintahkan masyarakat untuk melakukan aktivitas pertambangan. Bukti terkait hal itu kita punya,” ungkapnya.
Pada tahap II, pihaknya telah menyampaikan kepada penyidik. Akan tetapi, kepolisian sikapnya subjektif. Hendrik menyakini, jika kliennya tidak bersalah. Meskipun ada dugaan aktivitas penambangan ilegal. Pasalnya, itu bukan atas perintah BTM. Karena, perusahaan tidak pernah memerintahkan kepada masyarakat untuk melakukan penambangan.
“Logika saja, tidak mungkin kita yang punya tambang terus kita menyuruh orang mencuri di rumah kita sendiri. Kan enggak masuk akal,” tutupnya. (*/ika/uno)