TANJUNG SELOR – Pembacaan sidang tuntutan terhadap terdakwa IB, dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan turap/sheet pile, di Kecamatan Sesayap dan Sesayap hilir Kabupaten Tana Tidung (KTT), terlaksana pada Rabu (21/6) lalu.
Terdakwa pun dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 10 tahun penjara, saat sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda. Kasubsi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Pidana Khusus Kejari Bulungan Rahmatullah Aryadi menjelaskan, dalam sidang lanjutan itu terdakwa dituntut 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 750 juta.
“Jika terdakwa tak membayar, denda diganti kurungan 6 bulan,” jelasnya, Rabu (21/6) lalu.
Dari hasil pembacaan tuntutan tersebut, terdakwa belum mengajukan banding. Dikarenakan pekan depan masih dilakukan sidang, dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.
Sesuai jadwal, sidang pembacaan pledoi akan digelar 5 Juli mendatang. Melalui penasehat hukum terdakwa akan mengajukan pledoi. Aryadi mengakui, tidak mengetahui secara pasti. Hal yang meringankan maupun memberatkan terdakwa. Dikarenakan, tuntutan memang disampaikan langsung oleh tim jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
Selanjutnya, untuk barang bukti berupa uang senilai Rp 2.681.670.000 diambil kembali ke negara. Diperhitungkan guna pembayaran uang pengganti. Dalam perkara tersebut, terdakwa disangkakan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Mansur saat dikonfirmasi media ini belum memberikan jawaban. Meskipun sudah dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp. (*/ika/uno)