• Senin, 22 Desember 2025

Ahli Sebut Terdakwa Tak Miliki Izin

Photo Author
- Jumat, 23 Juni 2023 | 00:08 WIB
TUNJUKKAN BUKTI: JPU menunjukan barang bukti sebuah foto berupa kayu bersama saksi dan terdakwa di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (22/6).
TUNJUKKAN BUKTI: JPU menunjukan barang bukti sebuah foto berupa kayu bersama saksi dan terdakwa di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (22/6).

TARAKAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli dari Dinas Kehutanan Kaltara pada sidang perkara dugaan kayu ilegal, dengan terdakwa Andi Hamid alias Ami.

Ahli menyebut, setiap orang atau perusahaan yang melakukan pengangkutan dan menguasai hasil hutan berupa kayu olahan harus memiliki izin yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).

“Untuk di Tarakan yang memiliki izin itu PT Intraca dan PT Idec. Kalau usaha perseorangan di Tarakan, cuma ada PO Fadli dan di Nunukan juga ada satu orang. Sehingga dalam hal ini, terdakwa tak memiliki izin,” ujar JPU, Komang Aprizal, Kamis (22/6).

Jika pengusaha kayu sudah memiliki izin, pembeli kayu selanjutnya hanya diberikan nota pembelian saja. Dengan adanya keterangan ahli ini, ia menegaskan sudah semakin menguatkan dakwaan terhadap terdakwa.

“Ahli juga menjelaskan baik penjual kayu yang punya somel atau perseorangan yang mengkomersilkan hasil kayu itu melanggar ketentuan Pasal 83 Undang-Undang Kehutanan. Pasal ini juga sudah masuk ke dalam dakwaan penuntut umum,” ungkapnya.

Ahli juga menerangkan pada tingkat penyidikan sudah diminta melakukan pengukuran terhadap barang bukti kayu milik terdakwa. Hasilnya, setiap pengangkutan yang memiliki SKSHHK wajib melakukan penyetoran, terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dana reboisasi yang dibebankan kepada perusahaan atau perseorangan tersebut.

“Kalau tak ada izinnya justru negara dirugikan. Tidak dapat PNBP juga negara yang melakukan reboisasi. Dalam hal ini kalau kegiatannya ilegal tentu negara dirugikan,” ucapnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Dedy Kurniawan Amin mengatakan adanya ketimpangan hukum jika mendengarkan keterangan ahli yang menyebut hanya ada satu usaha kayu perseorangan yang memiliki izin. Akhirnya, hanya kliennya saja yang harus didakwa saat ini.

“Persoalan pengusaha kayu lain yang juga menjual dan menguasai kayu tersebut tidak ditindak. Itu artinya ada ketimpangan hokum,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan dalam berita acara pemeriksaan terdapat ahli pidana yang justru tidak dihadirkan dalam agenda keterangan ahli ini. Dalam perkara ini, ia menegaskan kliennya hanya membeli. Namun disampaikan bahwa kayu itu dikomersilkan.

Ia juga mempertanyakan wewenang penyidik dalam menyita barang bukti kayu di perairan juga di daratan. “Dia (terdakwa) beli, artinya cukup nota saja. Itu sudah diilustrasikan juga sama Majelis Hakim. Terdakwa tidak tahu itu kayu darimana,” imbuhnya.

Menurutnya, banyak kejanggalan yang terjadi dalam penindakan ini. Mengingat Andi Hamid sendiri merupakan tangan ketiga dalam pembelian kayu ini. Setelah sebelumnya terdapat penebang, pembeli kayu di Sekatak dan baru dibeli oleh terdakwa. (sas/uno)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X