• Senin, 22 Desember 2025

Kasus Dugaan Penyelundupan Kayu Ilegal, Hadirkan Saksi Meringankan

Photo Author
- Rabu, 5 Juli 2023 | 00:07 WIB
HADIRKAN SAKSI: Terdakwa dugaan penyelundupan kayu ilegal, Andi Hamid, hadiri persidangan secara tatap muka di Pengadilan Negeri Tarakan.
HADIRKAN SAKSI: Terdakwa dugaan penyelundupan kayu ilegal, Andi Hamid, hadiri persidangan secara tatap muka di Pengadilan Negeri Tarakan.

TARAKAN - Penasehat Hukum (PH) terdakwa perkara dugaan penyelundupan kayu illegal, menghadirkan saksi meringankan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Selasa (4/7).

Sebanyak 6 saksi meringankan langsung dihadirkan. Terdakwa Andi Hamid alias Ami langsung dihadirkan juga dalam persidangan. Penasehat Hukum terdakwa, Dedy Kurniawan Amin mengungkapkan, melalui keterangan para saksi yang dihadirkan, ingin menunjukkan kearifan lokal yang berlaku terkait penjualan kayu.

“Jadi ini berlaku terkait hajat hidup orang banyak yang ada di Sekatak, Bulungan. Terdakwa Ami ini sudah menjelaskan membantu orang di Sekatak untuk menjualkan kayu warga di Sekatak,” katanya.

Perbuatan yang dilakukan Ami pun didapati ada nilai kemanusiaan disaat membantu warga di Sekatak, untuk menjualkan kayu. Hal tersebut diharapkan bisa meringankan hukuman yang diterima Ami saat putusan nanti. Selain itu, terdakwa Ami tidak pernah memerintahkan warga di Sekatak untuk menebang pohon dan merusak lingkungan. “Jadi saksi yang dihadirkan itu ada 3 kepala desa, 1 kepala adat Dayak di Sekatak dan 1 saksi merupakan orang yang bertugas mengumpulkan kayu Ami,” sebutnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Aprizal mengatakan, berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan terdakwa, didapati masyarakat di Sekatak mendapatkan kayu dengan cara menebang pohon dan batang kayu dari perusahaan.

“Semua kayu diangkut terdakwa Ami. Jadi penebangan kayu didapati juga tidak ada surat-suratnya. Selain itu, proses penebangan tidak ada surat dikeluarkan kepala desa,” ujarnya.

Hampir semua saksi menyatakan, tidak tahu bahwa terdakwa tidak memiliki surat izin resmi yang dikeluarkan instansi terkait. Maka JPU tetap berkeyakinan, perbuatan terdakwa tetap salah. Meski demikian, semua keterangan saksi meringankan akan tetap dipertimbangkan JPU dalam menyusun tuntutan.

“Nanti kami minta pendapat dari pimpinan, terkait keterangan dari saksi yang dihadirkan akan dipertimbangkan. Baik hal yang memberatkan dan meringankan. Semua berdasarkan fakta persidangan,” tegasnya. (sas/uno)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X