• Senin, 22 Desember 2025

Sidang Dugaan Pembunuhan Berencana Ditunda

Photo Author
- Selasa, 11 Juli 2023 | 11:01 WIB
TERTUNDA: Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana kembali ditunda karena anggota majelis hakim asli tidak sempat hadir dalam persidangan, kembali tertunda, Senin (10/7).
TERTUNDA: Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana kembali ditunda karena anggota majelis hakim asli tidak sempat hadir dalam persidangan, kembali tertunda, Senin (10/7).

TARAKAN - Diberikan tiga kali kesempatan oleh majelis hakim, kuasa hukum terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana dengan korban AGR, tak bisa menghadirkan saksi a de charge atau saksi meringankan bagi terdakwa Edy Guntur dan Afrila.

Sehingga, majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota atau terdakwa pada 13 Juli nanti. Penundaan kembali sidang dugaan pembunuhan ini dikarenakan tak lengkapnya formasi hakim asli, untuk memeriksa ketiga terdakwa.

“Majelis yang ada saat ini adalah majelis pengganti. Kami dalam memeriksa terdakwa harus hakim asli. Adapun hakim asli yang seharusnya bersama saya di sini sedang cuti. Jadi oleh karena memeriksa terdakwa memerlukan pengamatan majelis hakim asli, guna memberikan pendapat pada musyawarah nanti,” ujar Ketua Majelis Hakim Abdul Rahman Talib dalam persidangan, Senin (10/7).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Aprizal mengungkapkan majelis telah mengagendakan persidangan saksi mahkota dalam tiga hari ke depan. Pihaknya pun mempersiapkan dengan semaksimal mungkin, untuk membuktikan dakwaan jaksa terhadap terdakwa Edy Guntur, Afrila dan Mendila.

“Sesuai dengan fakta persidangan. Terutama dakwaan primer pembunuhan berencana,” ungkapnya.

Pada pemeriksaan nantinya, ketiganya akan memberikan pengakuan masing-masing. Mengingat berkas perkara ketiganya telah dipisah, untuk memperkuat terdakwa sebagai saksi mahkota. “Nanti juga akan disumpah. Kalau tidak dipisah (berkas perkara) mereka tidak disumpah. Nanti akan disumpah berdasarkan kitab suci kepercayaan masing-masing,” katanya.

Sebelumnya, terdakwa Edi Guntur dan Mendila didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KHUP subsider Pasal 338 junto 55 ayat 1 kesatu KHUP. Sedangkan Afrila didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KHUP subsider Pasal 340 junto Pasal 56 KHUP lebih subsider Pasal 338 junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KHUP, lebih-lebih subsider Pasal 338 junto Pasal 56 KHUP.

Terpisah, Kuasa Hukum terdakwa, Nunung Tri Sulistyawati menghormati keputusan majelis hakim yang tak memeriksa terdakwa dengan formasi pengganti. Ia juga mengakui telah diberikan tiga kali untuk saksi meringankan. “Tidak tahu kenapa. Cuma kalau kata keluarganya takut saja ke Pengadilan Negeri untuk dimintai keterangan,” sebutnya.

Ia menyayangkan sikap saksi yang tak menghadiri persidangan, lantaran nama saksi itu ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Adapun rencananya, ia akan menghadirkan sebanyak dua saksi dari keluarga terdakwa Edy Guntur dan Afrila. “Tapi tidak tahu jaksa sempat panggil apa tidak. Tapi yang jelas sudah berkenan tapi tidak bisa hadir,” singkat Nunung.

Kuasa Hukum keluarga korban, Muhammad Yusuf mengatakan, penundaan sidang yang sudah ketiga kalinya ini membuat dirinya harus meyakinkan ke kliennya untuk bersabar. Mengingat, perkara yang didakwakan sensitif bagi keluarga almarhum AGR. “Karena sesuai prosedur. Kalau majelis asli tidak hadir juga berpengaruh ke putusan pengadilan nanti,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan ketika Kuasa Hukum terdakwa ingin menghadirkan saksi a de charge dalam kasus pembunuhan seperti ini. Bahkan beberapa saksi yang dihadirkan oleh JPU telah memenuhi unsur yang didakwakan, yakni pembunuhan berencana. “Tapi saya tidak mau melangkahi dari majelis hakim. Menurut saya sudah terpenuhi unsur dakwaannya,” tegasnya. (sas/uno)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X