• Senin, 22 Desember 2025

Terdakwa Tipikor Pembangunan Turap di KTT, Tinggal Menunggu Putusan Hakim

Photo Author
- Rabu, 12 Juli 2023 | 12:30 WIB
-
-

TANJUNG SELOR – Terdakwa IB yang terseret perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan turap/sheet pile di Kecamatan Sesayap dan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung (KTT) tahun 2010-2015, tinggal menunggu hasil putusan Pengadilan Negeri Samarinda.

Terdakwa sudah melalui serangkaian persidangan hingga tahapan pembacaan tuntutan telah dilakukan. Kasus yang menelan kerugian cukup besar dengan nilai Rp 95.641.129.513 tersebut sidang putusannya sempat ditunda.

Kasubsi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri (Kajari) Bulungan Rahmatullah Aryadi mengatakan, sidang perkara terhadap terdakwa IB tinggal menunggu putusan hakim. Sebelum pembacaan putusan vonis terdakwa, terdapat beberapa persidangan yang dilalui.

“Sebelumnya saja penundaan pembacaan putusan. Dilanjutkan dengan sidang pledoi,” terang Rahmatullah, Selasa (11/7).

Saat pledoi itu, lanjut Rahmatullah, dengan agenda pembacaan pembelaan  terdakwa IB dan Penasehat Hukumnya. Dalam persidangan pembelaan tersebut tidak ada sanggahan maupun pembelaan dari terdakwa. Termasuk pembelaan dari penasehat hukumnya.

Dia menegaskan, mengenai tuntutan terhadap terdakwa dengan vonis 10 tahun penjara denda Rp 750 juta. Jika tidak membayar denda, maka digantikan kurungan 6 bulan.

“Dijadwalkan pembacaan putusan vonis pada 20 Juli mendatang di PN Samarinda,” imbuhnya.

Sementara itu, persidangan dengan agenda pledoi, coba mengkonfirmasi ke penasehat hukum terdakwa. Melalui sambungan telepon genggam dan pesan singkat, tidak mendapatkan jawaban dari yang bersangkutan. (*/ika/uno)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X