TARAKAN – Johansyah alias Ompong terdakwa perkara sabu seberat 21 kilogram (kg) dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilam Negeri Tarakan, Senin (17/7).
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, terdakwa malah meminta keringanan karena masih memiliki anak kandung yang masih kecil. Namun majelis hakim, menyuruh terdakwa menuangkan keringanan saat agenda sidang pledoi. JPU, Komang Noprizal menegaskan, menuntut Johansyah dengan pidana penjara selama seumur hidup.
Pihaknya mendakwa terdakwa pada Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Yaitu terdakwa sebagai perantara. Itu alternatif pertama. Barang bukti terdakwa sangat besar 21 kg narkotika jenis sabu. Itulah membuat kami menuntut secara seumur hidup. Supaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika itu menimbulkan efek jera,” jelasnya.
Hal yang memberatkan, lanjut Komang, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda bangsa Indonesia.
“Selain itu perbuatan terdakwa sudah dilakukan selama tiga kali. Jadi ada dua kali sempat meloloskan sabu. Itu jadi hal yang memberatkan. Makanya kami tuntut seumur hidup. Sementara hal yang meringankan tidak ada,” ungkapnya.
Meski terdakwa mengakui kesalahannya, pihaknya tidak memasukan sebagai pertimbangan hal yang meringankan. Jumlah narkotika jenis sabu sebanyak 21 kg turut menjadi hal yang memberatkan. “Terdakwa cuma kurir saja. Karena pemilik barang saudara Daus dalam DPO Polda Kaltara. Pekan depan agenda pembelaan dari terdakwa,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Johansyah diamankan di sekitar Pelabuhan Malundung Tarakan sekitar pukul 07.30 Wita pada 2 Desember 2022 lalu. Rencananya sabu tersebut akan dikirimkan melalui kapal ke Parepare Sulawesi Selatan. Saat diamankan, sabu tersebut sempat ditutupi dengan ikan, untuk mengelabui polisi. (sas/uno)