• Senin, 22 Desember 2025

Dituntutan 2 Tahun Penjara untuk Terdakwa Perkara Kehutanan

Photo Author
- Rabu, 19 Juli 2023 | 15:13 WIB
TERTUNDUK LESU: Terdakwa perkara kehutanan, Andi Hamid mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (18/7).
TERTUNDUK LESU: Terdakwa perkara kehutanan, Andi Hamid mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (18/7).

TARAKAN - Terdakwa perkara kehutanan, Andi Hamid alias Ami dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (18/7).

Meski tidak sempat didampingi penasehat hukumnya, pembacaan tuntutan tetap dilanjutkan di hadapan majelis hakim. Namun, salinan tuntutan tetap diberikan terdakwa dengan disaksikan keluarganya. JPU Komang Aprizal menegaskan, berdasarkan fakta-fakta di persidangan berkeyakinan bahwa terdakwa Ami telah terbukti bersalah. Melakukan tindak pidana mengangkut atau menguasai hasil kayu hutan, yang tidak dilengkapi dengan surat sah hasil kayu. Sehingga pihaknya menuntut selama dua tahun penjara serta denda Rp 500 juta.

“Apabila tak bisa dibayar, diganti tiga bulan kurungan dan dipotong masa tahanan. Ini dakwaan alternatif kedua. Karena dakwaan pertama kami masih pakai Perpu. Dakwaan kedua menjadi Undang-Undang Cipta Kerja. Kami prinsip kehati-hatian, makanya pakai alternatif,” jelasnya.

Terhadap barang bukti yang memiliki nilai ekonomis seperti, empat unit kapal, satu unit truk dan kayu dirampas untuk negara. Sebab dalam Undang-Undang Kehutanan tertulis, sarana yang digunakan tindak pidana wajib dirampas untuk negara. “Dalam persidangan, itu semua milik saudara Ami,” tegasnya.

Ia mengakui, selama persidangan terdakwa cukup kooperatif dan mengakui perbuatannya. Terdakwa mengakui menerima kayu jenis meranti dari warga Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. Kemudian dibawa menggunakan kapal miliknya.

Setelah itu, kayu dikumpulkan di Gang Rukun, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat dan selanjutnya dibawa ke tempat penjualan terdakwa di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Kampung Empat, Tarakan Timur.

Selama ini, terdakwa belum pernah mengurus izin usaha perkayuan. Padahal usahanya tersebut sudah dilakoni selama dua tahun. Namun yang menjadi hal meringankan, Ami tidak pernah berurusan dengan hukum sebelumnya.

“Sempat terdakwa menyebutkan beberapa oknum dan dibeking dalam usaha tersebut. Ada dalam bentuk uang. Namun terdakwa tidak menyebutkan nama-namanya. Kami tidak bisa memaksakan,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Ami diamankan di rumahnya oleh Ditpolairud Polda Kaltara ketika terlibat dalam pengiriman kayu ilegal di Sungai Langgo, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat pada 2 April lalu.

Saat di TKP, nakhoda yang mengangkut kayu sebanyak 32 kubik berhasil melarikan diri. Kapal tersebut ditemukan kandas oleh personel Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara. (sas/uno)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X