• Senin, 22 Desember 2025

Paman Diduga 2 Kali Cabuli Keponakan

Photo Author
- Jumat, 4 Agustus 2023 | 00:51 WIB
PENCABULAN: Pria berinisial SR diduga melakukan pencabulan terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.
PENCABULAN: Pria berinisial SR diduga melakukan pencabulan terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.

TARAKAN - Seorang pria berinisial SR (39) diduga lakukan tindakan asusila pencabulan, terhadap keponakannya sendiri yang masih berumur 6 tahun.

Aksi bejat tersangka diketahui saat Amel (bukan nama sebenarnya) melaporkan kepada ibunya, organ vitalnya terdapat infeksi, sekitar pukul 16.00 Wita, Sabtu (15/7) lalu. Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, saat itu ibu korban langsung melaporkan ke Polres Tarakan.

Setelah itu, Unit Resmob dan Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan.

“Tersangka ini paman dari korban. Akhirnya tersangka ini kami amankan pukul 14.00 Wita, 19 Juli 2023. Tersangka ini kami amankan saat bekerja di pembangunan rumah di Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Anyar Pantai,” ujarnya, Kamis (3/8).

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka melakukan dua kali pencabulan kepada keponakannya. Aksi bejatnya pertama kali dilakukan pada Juni 2023 dan 15 Juli 2023. Usai melakukan aksinya, korban diberikan uang Rp 2.000 oleh tersangka.

“Korban ini melapor pada saat alat vitalnya infeksi. Korban ini belum sekolah. Korban sama tersangka rumahnya berjauhan. Tapi tersangka sering ke rumah korban,” jelasnya.

Tersangka dengan status duda ini, juga didapati menyimpan video pornografi di dalam handphonennya. Namun anehnya, video pornografi yang disimpan tersangka merupakan video pornografi anak di bawah umur. Dipastikan, tersangka memiliki fantasi terhadap anak di bawah umur. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan, terkait adanya dugaan korban lainnya.

“Untuk sementara kami akan libatkan psikolog. Kondisi korban saat ini sudah dapat beraktivitas. Namun harus didampingi psikolog dan pendamping anak,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, berupa baju yang digunakan oleh korban pada saat kejadian. Sementara tersangka disangkakan Pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76 e Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah penggan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun. (sas/uno)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X