TANJUNG SELOR - Perkara dugaan tambang emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan dengan terdakwa NW, masuk tahap sidang pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tanjung Selor, pada Senin (7/8) lalu.
Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Kelas IB Tanjung Selor Miftah Holis Nasution menjelaskan, perkara dugaan tambang ilegal Sekatak kembali dilakukan sidang pembacaan gugatan terhadap PT Bayu Telaga Mas (BTM) dengan tergugat Budy Santoso dari PT Multi Mahkota Mineral.
“Pembacaan gugatan dengan hasil mediasi gagal dan terdakwa NW dalam persidangan tidak hadir di ruang sidang. Tapi terdakwa mengikuti sidang melalui zoom meeting,” jelas Miftah, Selasa (8/8).
Sidang berikutnya, diagendakan bakal digelar pada pada 15 Agustus mendatang. Bahkan, PN Kelas IB Tanjung Selor akan melakukan sidang jawaban gugatan dari para tergugat secara elektronik dengan agenda pembacaan gugatan.
Sementara, Penasehat Hukum terdakwa NW, Hendrik Kusnianto mengungkapkan, pembacaan gugatan yang dilakukan atas dasar perjanjian kerja sama sewa alat berat. Antara kliennya NW selaku Direktur Utama PT BTM dengan H Ahmad merupakan perjanjian sewa alat berat.
Menurut dia, yang menjadi pokok gugatan pembatalan perjanjian kerja sama antara PT Multi Mahkota Mineral dan PT BTM.
“Klien kami ingin mensejahterakan dengan melibatkan masyarakat, dalam kegiatan PT BTM. Sebab perusahaan ingin kehadirannya dirasakan juga oleh masyarakat,” terangnya.
Berdasarkan keterangan ahli pertambangan juga disebutkan, jika penerapan pasal pidana penambangan ilegal terhadap pemilik IUP (Izin Usaha Pertambangan) tidak tepat. Karena pemilik IUP boleh melakukan aktivitas penambangan. Berdasarkan fakta persidangan, kliennya selaku pemilik IUP harus dibebaskan. Dikatakan Hendrik, keterangan saksi ahli yang menyebutkan, sejauh ini belum pernah terjadi pemilik IUP dijadikan terdakwa karena menambang di areal usahanya.
“Sesuai keterangan saksi ahli, selaku pemilik IUP bisa menambang di areal usahanya. Berbeda jika pemilik IUP ini melakukan pelanggaran. Misalkan pelanggaran lingkungan dan lainnya. Klien kami ini tak ada melakukan pelanggaran,” ungkapnya.
Sedangkan, kegiatan penambangan yang dilakukan masyarakat di areal usaha PT BTM, dalam UU Minerba, pemilik IUP boleh melakukan kegiatan penambangan sendiri maupun dikerjasamakan dengan pihak lain.
Mengenai dakwaan dari JPU, yang mempersoalkan masyarakat menambang tidak mengantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), lanjut dia, pada UU Minerba tidak mengharuskan ada IUJP. Keterlibatan masyarakat yang melakukan kegiatan menambang, merupakan kepedulian perusahaan untuk menghidupkan ekonomi masyarakat.
Terhadap dakwaan ditujukan kepada kliennya telah terbantahkan dari keterangan para saksi. Dengan ada bantahan tersebut, dirinya berharap kliennya terbebas dari dakwaan dan dapat dibebaskan. (*/ika/uno)