TARAKAN - Jalur baru ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai diterapkan Polres Tarakan. Sebelumnya, perubahan terhadap jalur praktik SIM C ini telah mendapatkan atensi dari Korlantas Polri. Dari yang sebelumnya zig zag dan angka 8, diganti menjadi jalur S dan Y.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengatakan, sejak turunnya instruksi pada 4 Agustus lalu, langsung melakukan penataan ulang lapangan yang kini dipermanenkan menjadi jalur uji praktik SIM C huruf S dan Y. Meski belum memiliki lapangan yang memadai, jalur ujian praktik telah disesuaikan. Salah satunya mengurangi lintasan lurus.
Sementara lebar jalur tetap dipertahankan sepanjang 2 meter. “Ini juga untuk mempermudah masyarakat. Panjangnya memang kurang, tapi lebarnya tidak kami kurangi sama sekali,” ujarnya, Rabu (16/8).
Dalam penerapan jalur praktik SIM C yang baru ini diyakini lebih mempermudah masyarakat saat ujian. Meski begitu, pihaknya meminta kepada masyarakat yang telah memiliki SIM agar mampu mengendarai sepeda motor dengan baik. Bahkan pihaknya masih membuka waktu latihan ujian praktik SIM C.
“Kami tidak mempersulit. Makanya ada latihan dulu. Itu filternya. Jadi pada saat ujian sudah mahir. Kalau misalnya belum mahir, ya jangan ujian dulu tapi harus latihan. Sama dengan anak-anak yang belum cukup umur, jangan ujian dan jangan berkendara di jalan,” tegasnya.
Waktu pelayanan administrasi pemohon pembuatan SIM C tidak ada yang berubah. Bahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) masih sama, sebesar Rp 120 ribu dan biaya tes psikologi. Pihaknya menekankan terobosan baru dalam pelayanan SIM melalui program Cepat, Edukatif Komunikatif dan Inovatif (CEKI).
“Kami juga sediakan nomor pengaduan. CEKI nanti kami akan lakukan juga dan sosialisasikan,” ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Tarakan Khairul mengapresiasi pembenahan dan peningkatan pelayanan di Polres Tarakan. Jalur uji SIM yang ada, dimungkinkan sangat memudahkan masyarakat. “Saya saja lulus, padahal jarang bawa sepeda motor. Kalau sampai masyarakat belum lulus, berarti belum layak,” ujarnya.
Menurutnya, pelanggaran lalu lintas disebabkan karena pengendara tidak memiliki SIM, tidak memahami rambu lalu lintas dan tidak beretika dalam berkendara. Ia menegaskan, aturan lalu lintas jika dilakukan, maka pelanggaran pun akan bisa diminimalisir.
“Mudahan masyarakat memahami rambu lalu lintas. Supaya kita sama-sama berkendara di jalan dengan baik. Banyak juga yang tidak tahu garis putus-putus dan garis tersambung di jalan. Padahal digaris tersambung itu tidak boleh menyalip dan berisiko kecelakaan,” pesannya. (sas/uno)