TARAKAN - Sebanyak 1.181 warga binaan di Lapas Kelas IIA Tarakan mendapat Remisi Kemerdekaan, kemarin (17/8). Dari total tersebut, 8 warga binaan di antaranya langsung mendapat remisi bebas.
“Untuk remisi 17 Agustus disebut dengan Remisi Umum (RU), ini kami berikan kepada para narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum. Setiap 17 Agustus di setiap tahunnya, sekaligus memperingati proklamasi kemerdekaan Indonesia. Alhamdulillah di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan pemberian remisi melalui Kanwil dan Lapas Tarakan sekitar 1.181 orang,” sebut Kepala Lapas Tarakan Mohammad Ridwantoro.
Ia merincikan, 1.181 warga binaan terdiri dari 859 orang kasus narkotika, 112 orang kasus perlindungan anak, 120 orang kasus pencurian, 12 orang kasus pembunuhan, 17 orang kasus penganiayaan, 7 orang kasus penggelapan. Selanjutnya, 11 orang kasus perampokan, 2 orang kesusilaan, 10 orang kasus penipuan, 3 orang kasus senjata tajam, 2 orang kasus perjudian. Kemudian, 4 orang kasus ITE, 2 orang kasus korupsi, dan kasus lain-lain 20 orang.
Lama remisi yakni, 1 bulan (129 orang), remisi 2 bulan (196 orang), remisi 3 bulan (351 orang), remisi 4 bulan (444 orang), remisi 5 bulan (44 orang) dan remisi 6 bulan (17 orang). Adapun untuk warga binaan saat ini yang tidak diusulkan terima remisi, ada 429 orang. Di antaranya tahanan 283 orang dan tidak memenuhi syarat 146 orang.
Untuk RU III, langsung bebas 8 orang, menjalani denda 4 orang, sudah bebas pada saat proses pengusulan remisi satu orang dan masih ada perkara (MAP) 1 orang.
“Ada juga perkara narkoba yang banyak mendapat remisi sekitar 4 bulan sebanyak 444 orang. Untuk mendapatkan remisi, warga binaan harus berkelakuan baik dan diajukan mendapatkan remisi oleh lapas. Tapi, persetujuan pemberian remisi semua diputuskan di pusat (Kemenkumham),” jelasnya.
Sementara itu, Uus Kusnaedi (40) salah seorang warga binaan yang menerima remisi langsung bebas merasa bersyukur dan senang. Sebab kepulangannya ke rumah, sudah ditunggu oleh keluarganya.
“Inshaallah tidak akan terulang lagi seperti pesan dari Pak Wali Kota. Jangan terulang lagi. Kemarin masuk karena kasus 303, yakni kasus togel. Saya hari ini di lapas terhitung enam bulan, ditangani Polres Tarakan dan diserahkan ke lapas,” ucapnya.
Ia mengakui nekat melakukan aktivitas perjudian karena hanya iseng semata. Namun saat ini, ia akan berfokus pada pekerjaannya terdahulu yakni sebagai pemangkas rambut. (sas/uno)