• Senin, 22 Desember 2025

Kasus Pembunuhan Sepupu di Juata Korpri, Ibu Korban Harapkan Hukuman Mati

Photo Author
- Selasa, 22 Agustus 2023 | 00:34 WIB
SIDANG PEMBUNUHAN BERENCANA: Ibu korban pembunuhan kesal saat penasihat hukum terdakwa mengajukan pledoi di Pengadilan Negeri Tarakan, Senin (21/8).
SIDANG PEMBUNUHAN BERENCANA: Ibu korban pembunuhan kesal saat penasihat hukum terdakwa mengajukan pledoi di Pengadilan Negeri Tarakan, Senin (21/8).

TARAKAN - Dua terdakwa kasus pembunuhan Arya Gading yakni Edi Guntur dan Mendila dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara satu terdakwa lainnya yakni Afrilla yang turut membantu dituntut hukuman 14 tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum Komang Noprizal di Pengadilan Negeri Tarakan, Senin (21/8). Namun keluarga korban yang hadir di persidangan tidak setuju, jika nantinya ketiga terdakwa divonis sama dengan tuntutan. Ibu korban yang bernama Jumiati mengaku tidak puas dengan tuntutan jaksa. Ia menegaskan, ketiga terdakwa harusnya dituntut dan divonis hukuman mati. Atas dasar hukuman itu, ketiganya harus bertanggung jawab karena telah menghilangkan nyawa korban.

“Kami harapkan hukuman mati. Termasuk Afrilla. Kalau masih punya hati, terdakwa pulangkan jenazah anak saya dan minta maaf. Tapi ini caranya rapi, sudah direncanakan dan baru terungkap setelah 2 tahun membunuh. Saat kami berduka, tidak ada juga keluarga Edi minta maaf,” tegasnya.

Ia juga menyesalkan, Penasehat Hukum ketiga terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi pada pekan depan. Padahal pembelaan bisa saja dimohonkan, saat dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian. Sesuai Pasal 304 KUHPidana, pembunuhan berencana dijatuhi hukuman mati. Namun Kejaksaan Negeri Tarakan, malah menuntut penjara seumur hidup. “Apakah ada permainan antara pengacara terdakwa dengan jaksa di atas? Padahal yang menuntut bisa jaksa setempat. Kan jelas-jelas ini pembunuhan berencana,” keluhnya.

Untuk diketahui, terdakwa Edi Guntur dan korban sebenarnya bersepupu. Motif pembunuhannya ini tak lain soal harta dan cemburu. Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Tarakan Harismand mengatakan, tuntutan kepada ketiga terdakawa berdasarkan peran masing-masing. Terdakwa Edy Guntur dan Mendila terbukti bersalah dan melanggar dakwaan primer Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHPidana. Sementara Afrila terbukti bersalah pada dakwaan subsider Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat 1 KUHPidana.

“Pertimbangan untuk terdakwa Afrila yang dijatuhi dakwaan subsider, lantaran dirinya berperan sebagai pembantuan atas tindakan terdakwa Edy Guntur. Karena niat dari Afrila berdasarkan fakta persidangan. Tidak ada niatan untuk menghilangkan nyawa korban. Namun, perbuatan terlaksana dari bantuan Afrila,” ungkapnya.

Sementara terdakwa Edy Guntur dan Mendila, secara sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan direncanakan terlebih dahulu. Padahal kedua terdakwa memiliki rentang waktu, untuk menimbang dan memikirkan sebelum menghilangkan nyawa korban. “Tindakan yang dilakukan terdakwa tidak seketika. Karena sudah direncanakan, mulai dari perampokan, pengambilan video dan mengambil sekop. Itu masih banyak waktu untuk dipikirkan,” bebernya.

Pihaknya mengakui, tidak menuntut hukuman mati karena dari proses pra penuntutan, tuntutan dan persidangan dilaporkan secara berjenjang kepada Kejaksaan Agung. Sehingga salinan tuntutan membutuhkan waktu yang lama. “Atas rekomendasi Kejaksaan Agung. Tapi ini termasuk pembunuhan berencana. Kalau pembunuhan biasa maksimal 15 tahun. Unsur yang terpenuhi di antaranya, pembunuhan direncanakan terlebih dahulu,” tuntasnya.(sas/uno)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X