TARAKAN - Lima orang pria dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol melakukan aksi penganiayaan terhadap dua orang rekannya. Saat ini kelima pelaku yang berinisial IR (23), IL (24), RI (26) DI (27) DA (27) sudah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Tarakan.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, penganiayaan terjadi di Gang Lumbalumba RT 25, Kelurahan Selumit Pantai, sekitar pukul 18.20 Wita, pada 23 Agustus 2023. “Saat itu korban bersama dua orang temannya sedang berada di depan rumah. Kemudian para tersangka lewat dan meminta rokok,” katanya, Rabu (30/8).
Korban sempat memberikan rokok kepada kedua tersangka. Namun salah seorang tersangka berkata kepada korban, agar tidak lagi bekerja memasukkan udang ke dalam karung. Salah satu dari korban tidak terima dengan ucapan para tersangka. Kedua belah pihaknya akhirnya adu mulut.
”Karena para tersangka dalam kondisi terpengaruh minuman alkohol, langsung melakukan penganiayaan terhadap para korban,” jelasnya.
Akibat dari penganiayaan yang dilakukan tersangka, salah seorang korban mengalami luka bocor di bagian kepala. Akibat dipukul dengan menggunakan regulator gas elpiji. Dua korban lainnya hanya mengalami luka lebam di wajah. Kejadian tersebut akhirnya langsung dilaporkan ke Polres Tarakan.
”Tersangka kami amankan di hari yang sama pada pukul 19.00 Wita. Jadi selang satu jam, para tersangka berhasil diamankan tim opsnal Satreskrim Polres Tarakan,” ucapnya.
Dalam perkara tersebut, pihak kepolisian mengamankan baju yang digunakan para tersangka saat melakukan aksi penganiayaan. Sementara regulator gas elpiji yang digunakan untuk memukul korban, dibuang tersangka ke laut.
Dari pengakuan para tersangka, aksi itu dilakukan lantaran terpengaruh minuman alkohol dan tidak ada dendam dengan para korban. Apalagi antara korban dan tersangka merupakan tetangga. Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 170 ayat 2 kedua KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (sas/uno)