• Senin, 22 Desember 2025

Tiga Terdakwa Penyelundupan Kosmetik Ilegal, Divonis Rendah dari Tuntutan

Photo Author
- Rabu, 6 September 2023 | 19:02 WIB
OKNUM KEPALA KANTOR POS: Tiga Terdakwa penyelundupan kosmetik ilegal divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
OKNUM KEPALA KANTOR POS: Tiga Terdakwa penyelundupan kosmetik ilegal divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

TARAKAN - Terdakwa penyelundupan kosmetik ilegal divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, sidang putusan terhadap terdakwa Cucu Hidayatullah, Taufan dan Jumadi dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada pekan lalu. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan Harismand mengatakan, terhadap terdakwa Cucu Hidayatullah yang merupakan oknum Kepala Kantor PT Pos Cabang Sungai Nyamuk divonis hukuman 9 bulan dan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan.

Padahal JPU menuntut terdakwa Cucu Hidayatullah dengan hukuman penjara 1 tahun, dengan Rp 15 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

“Terhadap terdakwa Taufan yang merupakan Kepala Kantor Pos Cabang Tarakan divonis 5 bulan 20 hari, dengan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Putusan itu juga lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya terdakwa Taufan dituntut hukuman 11 bulan kurungan penjara, denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,” ungkapnya.

Sementara itu, terdakwa Jumadi yang merupakan kurir reseller kosmetik ilegal divonis hukuman 9 bulan penjara. Dengan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

“Majelis hakim sependapat dengan JPU dalam pasal dakwaannya. Yaitu Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Perpu Cipta Kerja,” tuturnya.Barang bukti berupa uang tunai Rp 21 juta, dirampas untuk negara. Melalui fakta persidangan didapati uang tersebut merupakan ongkos lebih penyelundupan kosmetik ilegal. Uang didapati berada di rekening Cucu. Terdakwa pun mengakui, uang tersebut dari hasil pengiriman kosmetik ilegal yang sudah dilebihkan oleh jasa pengiriman Kantor Pos.

“Kalau barang bukti kosmetik sebanyak 1.200 paket sudah dimusnahkan di Balai Karantina, saat dilakukan penyidikan di Polres Tarakan. Hanya satu sampel yang disisakan untuk di persidangan,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, penyelundupan kosmetik ilegal seberat 388 kilogram (kg) dari berbagai merk asal Malaysia diamankan personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Tarakan di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, pada Senin (27/2). Parahnya dua oknum Kepala Kantor Pos Indonesia di Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan dan Tarakan ditetapkan sebagai tersangka.

Cucu dan Taufan berperan untuk meloloskan pengiriman kosmetik ilegal. Sementara Jumadi sebagai kurir dari salah satu online shop terbesar di Nunukan milik M yang kini masuk dalam DPO. (sas/uno)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X