TARAKAN - Kantor Imigrasi Tarakan masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) berinisial FY, yang diduga melakukan penganiayaan kepada rekan kerjanya, pada Selasa (5/9) lalu.
Diberitakan sebelumnya, dua orang pekerja, Nurul Iman dan Isa Alansary mengalami luka lebam akibat tindakan kekerasan dari TKA yang bekerja di salah satu subkon PT Xin Rui. Atas insiden inipun, korban mengadukan ke polisi dan berdasarkan keterangan pihak subkon PT Xin Rui telah terdapat penyelesaian secara kekeluargaan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Tarakan Bona Roy Simanungkalit menegaskan, masih menunggu tindak lanjut dari pemeriksaan polisi terhadap TKA itu. Sebab TKA tersebut dilaporkan terlibat dugaan pidana umum di kantor polisi.
Saat ini pihaknya belum mengetahui pasti identitas TKA asal Tiongkok itu. Sehingga pihaknya belum dapat memastikan status izin tinggal dari TKA. Untuk mengetahui hal tersebut, dikatakan Bona harus mengetahui terlebih dahulu penjamin TKA, tempat bekerja dan jenis izin tinggal TKA.
“Minimal paspornya lah kami tahu. Ya kami masih menunggu. Nanti kalau ada pelimpahan berkas misalnya, kami akan dalami dan kita langkahkan lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (7/9).
Ia menegaskan, pihak kepolisian termasuk tim Pengawasan Orang Asing (Pora). Dari insiden ini, Imigrasi menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Pengawasan yang dilakukan berupa administrasi dan penyelidikan di lapangan. Jika terdapat pelanggaran, pihaknya akan melakukan pendalaman. Misalnya untuk pelanggaran pidana keimigrasian disesuaikan dengan penegakan hukum yang ada.
“Biasanya, kalau sudah menjalani hukuman di Lapas baru kami bisa tindak lanjuti. Seperti WNA yang pernah kami pulangkan ke negara asal,” tuturnya.
Untuk sanksi bagi TKA yang melakukan pelanggaran, haruslah melihat kembali pokok masalahnya. Jika memang pada dugaan kekerasan ini TKA tersebut harus dideportasi, hal itu mungkin saja dilakukan.
“Kami punya proses untuk memulangkan WNA. Meskipun masyarakat mendesak nantinya bentuknya adalah laporan. Kami harus tahu dulu apa alasannya dipulangkan. Karena tidak satu-satunya penegakan hukum WNA itu dipulangkan,” tegasnya.
Ia menegaskan, WNA yang sudah menjadi TKA diwajibkan memiliki kartu izin tinggal terbatas (Kitas) dalam rangka bekerja. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 275 TKA yang memiliki Kitas pekerja di Tarakan.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra menegaskan, WNA itu diduga sempat menendang korban menggunakan kaki. Namun ia mengetahui kasus ini sudah dilakukan mediasi antara pihak perusahaan dan korban.
“Mediasinya itu di luar. Korban cabut laporan, Rabu (6/9). Kami sempat memeriksa TKA berinisial FY dengan penerjemahnya. FY bekerja sejak 23 Juli 2023,” singkatnya. (sas/uno)