• Senin, 22 Desember 2025

Terdakwa TPPO Divonis Lebih Rendah

Photo Author
- Senin, 11 September 2023 | 21:12 WIB
VONIS TPPO: Ketiga terdakwa TPPO divonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, pada pekan lalu.
VONIS TPPO: Ketiga terdakwa TPPO divonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, pada pekan lalu.

TARAKAN - Ketiga terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Hotel dan Spa yang berada dibilangan Jalan Kesuma Bangsa Tarakan, sudah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, pada pekan lalu.

“Semua putusan majelis hakim sudah berdasarkan peran dan fakta persidangan. Untuk Iwun selaku pengelola hotel, awalnya dituntut 1 tahun 2 bulan kurungan penjara. Kemudian divonis majelis hakim dengan hukuman penjara 9 bulan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan Harismand, Minggu (10/9).

Kemudian terhadap terdakwa Taufik dengan dituntut hukuman 1 tahun penjara dan divonis 7 bulan. Sementara itu, terdakwa Ari yang dituntut 10 bulan kurungan penjara, divonis 7 bulan. Didapati, semua putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, terdapat beberapa barang bukti yang diputus agar dirampas untuk negara dan ada juga yang dirampas supaya dimusnahkan. Untuk uang tunai Rp 350 ribu, majelis hakim memutuskan dirampas untuk negara. Selain itu, terhadap 24 alat kontrasepsi, 1 lembar kertas laporan harian dan buku catatan, diputus agar dirampas untuk dimusnahkan.

“Hampir semua putusan majelis hakim konform dengan tuntutan JPU,” imbuhnya.

Diakui Harismand, berada fakta persidangan didapati para terdakwa memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi TPPO di Hotel dan Spa tersebut. Untuk terdakwa Ari dan Taufik hanya berperan sebagai kasir. Namun kedua terdakwa juga menerima uang dari hasil TPPO.

Sementara terdakwa Iwun berperan sebagai pengelola Hotel dan Spa. Atas perbuatan ketiga terdakwa, JPU menuntut berdasarkan dakwaan alternatif kedua. Yaitu Pasal 296 dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun.

“Putusan ini masih diatas dua pertiga dari tuntutan. Kalau mereka terima putusan ini, maka JPU juga akan terima. Jadi sudah inkrah kalau begitu,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, warga sekitar Hotel dan Spa awalnya mengeluhkan adanya praktik prostitusi. Sehingga personel gabungan Polres Tarakan langsung menggerebek Hotel tersebut dan mengamankan 38 orang pada 17 Februari 2023. (sas/uno)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X